▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Rakor Kecamatan Berdaya di Semarang
- Rapat Persiapan Pengisian Indikator Kecamatan Berdaya dan Persiapan Rakor Kecamatan Berdaya dengan Gubernur Jateng
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Kutoarjo
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Kaligesing
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Purworejo
- Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Apel Rutin Hari Senin
- Rakor Multistakeholder Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat Provinsi Jawa Tengah
- Paparan Pendahuluan Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kesetaraan Gender Kabupaten Purworejo Tahun 2025 - 2029
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kepada Kepala Desa Dan Lurah Se Kabupaten Purworejo Tahun 2026
Mengikuti Forum Perangkat Daerah di Inspektorat.
Mengikuti Forum Perangkat Daerah di Inspektorat.
Berita Terkait
- Pelaksanaan rapat koordinasi fasilitasi Raperbup Kabupaten Purworejo0
- Desk RUP Tahun Anggaran 20210
- Rapat Sosialisasi Program Pemilikan Rumah Bagi anggota Korpri0
- Rapat Laporan akhir Tahun BAZNAS Kabupaten Purworejo0
- Forum RKPD Dinperkimtan Kabupaten Purworejo0
- Rapat koordinasi verifikasi Bumdesa Kabupaten Purworejo0
- Pembahasan rencana kerja tahun 2022 dan prakiraan maju tahun 20230
- Desk percepatan permohonan ADD Siltap Cawu I Tahun Anggaran 20210
- Menghadiri sosialisasi UMKM dan Bumdes oleh Komisi 3 DPRD Kab.Purworejo di Kecamatan Purwodadi0
- Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Keterangan Gambar : Mengikuti Forum Perangkat Daerah di Inspektorat.
Forum Perangkat Daerah di Inspektorat.
Forum Perangkat Daerah Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang sekaligus sebagai Pemapar materi dan moderator, dan OPD yang Hadir Bappeda, Dinpermasdes, BPPKAD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa; Disampaikan oleh Inspektur bahwa untuk Tahun 2022 Inspektorat ada 3 Program, 11 Kegiatan dan 30 Sub kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 050/13402/SJ serta SE Mendagri Nomor 130/735/SJ dan SE Bupati Purworejo Nomor 040.22/817/2021 tentang Pedoman Penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022.
1. Isu aktualnya :
a. Penerapan Manajemen Resiko pada Pemda Purworejo melalui Penilaian awal Manajement Resiko Indek (MRI), Implementasi Permendagri 90 Tahun 2019,
b. Implemantasi Sistem Informai Pemda (SIPD)
c. serta Kewajiban Pemda mengalokasikan anggaran pengawasan sekurang-kurangnya 0,5% dari total belanja APBD atau minimal 15M apabila APBD lebih dari 2 Triliun, untuk itu dalam Rumusan Rencana Program dan Kegiatan sebagai bahan Forum Perangkat Daerah ini togal usulannya sebesar Rp. 15.682.391.840,- sebagaimana terlampir.
2. Disampaikan pula kedepan setiap OPD ada Unit Pengendalian Gratifikasi, untuk pencegahan Korupsi di Kabupaten Purworejo;
3. Dalam sekti Tanya jawab : Dinpermasdes mohon penjelasan terkait dengan sub kegiatan Pengawasan Desa, target capaian Kinerja tertulis 2 dokumen dan bagaimana model Pengawasannya karena di Kabupaten Purworejo ada 469 Desa serta bagaimana kalau ada surat aduan tertulis ke Bupati dari masyarakat desa :
Penjelasannya :
a. bahwa untuk tahun 2022 Inspektorat menggunakan model Penerapan Manajement resiko artinya bahwa Inspektorat mengambil data yang ada di Siskeudes untuk dikomporasikan dengan Siswakeudes terus nanti kelihatan mana desa-desa yang mempunyai resiko yang besar baru di Tindak Lanjuti dan untuk Tahun 2022 ditarget 32 desa (desa belum ditetapkan). Mohon Dipermasdes, Kecamatan untuk selalu memonitor Desa agar menggunakan Aplikasi Siskeudes.
b. Model yang berikutnya Inspektorat ada fungsi Pendampingan bagi desa yang memiliki kemauan yang tinggi untuk perbaikan Pelaksanaan APBDesnya yaitu mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawabannya untuk Tahun 2022 ada 4 desa (desanya belum ditetapkan)
c. Terkait dengan sekarang maraknya aduan akan di tindaklanjuti dalam sub kegiatan Pengawasan dengan tujuan tertentu.
4. Forum Perangkat Daerah diakhiri dengan penandatanganan berita acara








