Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan
Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 11 Feb 2021, 07:51:55 WIB Pemerintahan
Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan

Keterangan Gambar : Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan


Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan pada tanggal 9 Februari 2021 di CC Kominfo Kabupaten Purworejo.
PLH Sekjen Kemendagri Republik Indonesia sekaligus sebagai pimpinan rakor melalui daring yang diikuti OPD Kabupaten Purworejo : BPPKAD, Bappeda, Dinpermasdes, Bagian Pemerintahan, Bagian Pembangunan
Disampaikan oleh PLH Sekjen Kemendagri Repubik Indonesia: Sebagai langkah strategis dalam mendukung penanganan kasus Covid-19 Kemendagri  telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desiase 2019. Pembiayaan dalam mendukung pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBdesa.
Disampaikan oleh Narsum dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Republik Indonesia: Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyesuaian refokusing anggaran dari DAU dan atau DBH untuk : Peralatan Vaksinasi, Insentif nakes daerah, dukungan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 minimal 8% dan apabila tidak mencukupi dapat menggunakan DBH, Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk BLT dan minimal 8% untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan kewenangan desa, Bupati/Walikota melakukan refokusing TKDD.
Disampaikan oleh Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri : Gubernur menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dengan Instruksi/SE Gubernur, Bupati/Walikota menindaklanjuti Instruksi/SE Gubernur dengan Instruksi/SE Bupati/Walikota.
Deputi Pengawasan Daerah menyampaikan bahwa Pada prinsipnya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro di Desa yang akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021, sesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan; Cermati juga terhadap zona-zona di masing-masing RT di desa yang bersangkutan.
Sedangkan Narum dari Dirjen Bina Pemdes : bahwa dari semua penyaji sudah menyampaikan regulasi yang mendasari untuk penanganan pandemi covid 19, begitu Pula Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan Instruksi  Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro di Desa, mudah-mudahan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro di Desa semakin efektif dan dapat memutus persebaran Virus Covid 19 ini.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment