▴dinpermasdes▴ - Peringatan Hari Ibu ke 97 Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97
- Pemberangkatan Penerima Penghargaan Atas Suatu Prestasi di Bidang Keagamaan
- Verifikasi Data Dukung Indeks Ketahanan Nasional (IKN)
- Apel Rutin Hari Senin
- Launching Sistem Informasi Untuk Kompetensi dan Pengembangan Terintegrasi ASN (Sinergi ASN) dan Sarana Pendamping ASN (SapaASN)
- Sosialisasi Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan SMA Negeri 7 Purworejo
- Gelombang Kedua Kunjungan Studi Lapang Terarah dari Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
- Rapat Koordinasi Dalam Rangka Forum Satu Data Semester II Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
- Kunjungan Studi Lapang Terarah dari Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan
Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan
Berita Terkait
- Sosialisasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan,Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah(IP4T)0
- Rakor Percepatan Permohonan ADD Siltap Cawu I0
- Rapat Koordinasi Lumbung Pangan Masyarakat0
- Rakor PERTASHOP0
- Menghadiri dan menjadi Narasumber pada pelatihan Bumdes di Kecamatan Ngombol0
- Musrenbang RKPD Kecamatan Butuh0
- Desk SOTK 2022 Dinpermasdes0
- RKPD Kecamatan Ngombol0
- Musyawarah Antar Desa (MAD)UPK BKAD KEC.BRUNO0
- KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN PURWOREJO DI DESA SENDANGSARI DAN JOGOBOYO KECAMATAN PURWODADI0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019

Keterangan Gambar : Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan
Daring dalam rangka dukungan Pelaksanaan Inmendagri 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/Kelurahan pada tanggal 9 Februari 2021 di CC Kominfo Kabupaten Purworejo.
PLH Sekjen Kemendagri Republik Indonesia sekaligus sebagai pimpinan rakor melalui daring yang diikuti OPD Kabupaten Purworejo : BPPKAD, Bappeda, Dinpermasdes, Bagian Pemerintahan, Bagian Pembangunan
Disampaikan oleh PLH Sekjen Kemendagri Repubik Indonesia: Sebagai langkah strategis dalam mendukung penanganan kasus Covid-19 Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desiase 2019. Pembiayaan dalam mendukung pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBdesa.
Disampaikan oleh Narsum dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Republik Indonesia: Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyesuaian refokusing anggaran dari DAU dan atau DBH untuk : Peralatan Vaksinasi, Insentif nakes daerah, dukungan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 minimal 8% dan apabila tidak mencukupi dapat menggunakan DBH, Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk BLT dan minimal 8% untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan kewenangan desa, Bupati/Walikota melakukan refokusing TKDD.
Disampaikan oleh Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri : Gubernur menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dengan Instruksi/SE Gubernur, Bupati/Walikota menindaklanjuti Instruksi/SE Gubernur dengan Instruksi/SE Bupati/Walikota.
Deputi Pengawasan Daerah menyampaikan bahwa Pada prinsipnya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro di Desa yang akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021, sesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan; Cermati juga terhadap zona-zona di masing-masing RT di desa yang bersangkutan.
Sedangkan Narum dari Dirjen Bina Pemdes : bahwa dari semua penyaji sudah menyampaikan regulasi yang mendasari untuk penanganan pandemi covid 19, begitu Pula Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro di Desa, mudah-mudahan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro di Desa semakin efektif dan dapat memutus persebaran Virus Covid 19 ini.


.jpg)
.jpg)




