Kecamatan Ngombol gelar Sosialisasi PP 11 Tahun 2021 dan Permendes No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdesa nya guna persiapan Pendaftaran Nama dan Pendaftaran Badan Hukumnya
Kecamatan Ngombol gelar Sosialisasi PP 11 Tahun 2021 dan Permendes No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdesa nya guna persiapan Pendaftaran Nama dan Pendaftaran Badan Hukumnya

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 04 Agu 2021, 10:36:59 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Kecamatan Ngombol gelar Sosialisasi PP 11 Tahun 2021 dan Permendes No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdesa nya guna persiapan Pendaftaran Nama dan Pendaftaran Badan Hukumnya

Keterangan Gambar : Kecamatan Ngombol gelar Sosialisasi PP 11 Tahun 2021 dan Permendes No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdesa nya guna persiapan Pendaftaran Nama dan Pendaftaran Badan Hukumnya


PURWOREJO, – Kecamatan Ngombol Purworejo pada hari Selasa 3 Agustus 2021 menggelar kegiatan Sosialisasi tentang PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdes se Kecamatan dalam rangka persiapan untuk pendaftaran Nama dan  pembentukan Badan Hukum ke Kemendesa. Mengingat jumlah Desa nya yang mencapai 57 Desa kegiatan ini di laksanakan Tahap yang pertama ini diikuti oleh 20 Desa.

Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo Khakim, S.S dalam pemaparan menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan Bumdesa untuk bisa mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham. Yang pertama dan harus dilakukan Bumdesa adalah  mendaftarkan nama secara online di portal bumdes.kemendesa.go.id. Untuk pendaftaran nama beberapa hal yang perhatikan antara lain nama tidak boleh sama dengan Bumdesa lain, tidak boleh sama dengan lembaga pemerintah maupun lembaga Internasional kemudian juga tidak boleh disingkat. Setelah disetujui oleh Kemendesa nanti akan diterbitkan surat persetujuan nama dari Kemendesa. Langkah selanjutnya adalah Desa harus melaksanakan Musdes untuk melakukan Perubahan Perdes dan lampiran nya Anggaran Dasar yang sesuai dengan Permendesa no 3 Tahun 2021.

Untuk pengajuan Badan Hukum beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh Bumdesa yakni Peraturan Desa dan lampirannya Anggaran Dasar, Perkades  Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Bumdesa. Dalam kesempatan itu juga disampaikan agar Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk aktif mendampingi Desa dampingannya ketika melakukan pendaftaran. Dalam rangka kemajuan Bumdesa,Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo mengharapkan desa untuk menganggarkan dengan Dana Desa untuk kegiatan  peningkatan kapasitas pengurus Bumdesa sehingga pengurus kedepannya lebih baik lagi, “ tegas Khakim, S.S.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment