
- Pertemuan Stakeholder dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak Berhadapan Hukum (ABH)
- Rapat Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Komisi Permilihan Umum ( KPU ) Kab.Purworejo
- Rapat KICK Off Meeting Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Purworejo 2025 - 2029
- Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan dan Fasilitasi Pembentukan Forum Anak Kecamatan di Kecamatan Berdaya
- Studi Komparasi dari DPRD Kabupaten Cilacap
- Peningkatan Kapasitas bagi Pemerintah Desa kepada Sekretaris Desa
- Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Kalinongko Kecamatan Loano
- Parenting Dalam Rangka Meningkatkan Tumbuh Kembang dan Belajar Anak
- Rakor Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya Tahun 2025
- Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Mewujudkan Kecamatan Berdaya
Kecamatan Ngombol gelar Sosialisasi PP 11 Tahun 2021 dan Permendes No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdesa nya guna persiapan Pendaftaran Nama dan Pendaftaran Badan Hukumnya
Kecamatan Ngombol gelar Sosialisasi PP 11 Tahun 2021 dan Permendes No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdesa nya guna persiapan Pendaftaran Nama dan Pendaftaran Badan Hukumnya
Berita Terkait
- Bumdesa Tlogomukti Desa Tlogorejo Kec Purwodadi Gelar Musyawarah Desa Persiapan Pendaftaran Badan Hukum0
- Monitoring kegiatan KKN IPB di desa Rasukan Kec. Ngombol0
- Implementasi Inmendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 03 Agustus 2021 di Ruang VIP Sekda Purw0
- Menghadiri undangan rapat percepatan penyaluran program bantuan sosial0
- Monev mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijogo Yogyakarta0
- Monitoring pelaksanaan KKN mahasiswa IPB di desa Purbayan kec Pituruh0
- Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali0
- Rapat Pembahasan Percepatan Dana Desa diruang Kepala Dinas Dinpermades, Senin 26 Juli 20210
- Meeting Struktural dalam rangka pembahasan penyerapan anggaran dan kegiatan per semester 2 Dinpermades tanggal 19 Juli 20210
- Rapat Pembahasan tindaklanjut efisiensin kedua dan pasca Rapat Pimpinan tentang PPKM, Kamis 15 Juli 2021 diruang Kepala Dinas0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.

Keterangan Gambar : Kecamatan Ngombol gelar Sosialisasi PP 11 Tahun 2021 dan Permendes No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdesa nya guna persiapan Pendaftaran Nama dan Pendaftaran Badan Hukumnya
PURWOREJO, – Kecamatan Ngombol Purworejo pada hari Selasa 3 Agustus 2021 menggelar kegiatan Sosialisasi tentang PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021 kepada Kades dan Direktur Bumdes se Kecamatan dalam rangka persiapan untuk pendaftaran Nama dan pembentukan Badan Hukum ke Kemendesa. Mengingat jumlah Desa nya yang mencapai 57 Desa kegiatan ini di laksanakan Tahap yang pertama ini diikuti oleh 20 Desa.
Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo Khakim, S.S dalam pemaparan menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan Bumdesa untuk bisa mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham. Yang pertama dan harus dilakukan Bumdesa adalah mendaftarkan nama secara online di portal bumdes.kemendesa.go.id. Untuk pendaftaran nama beberapa hal yang perhatikan antara lain nama tidak boleh sama dengan Bumdesa lain, tidak boleh sama dengan lembaga pemerintah maupun lembaga Internasional kemudian juga tidak boleh disingkat. Setelah disetujui oleh Kemendesa nanti akan diterbitkan surat persetujuan nama dari Kemendesa. Langkah selanjutnya adalah Desa harus melaksanakan Musdes untuk melakukan Perubahan Perdes dan lampiran nya Anggaran Dasar yang sesuai dengan Permendesa no 3 Tahun 2021.
Untuk pengajuan Badan Hukum beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh Bumdesa yakni Peraturan Desa dan lampirannya Anggaran Dasar, Perkades Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Bumdesa. Dalam kesempatan itu juga disampaikan agar Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk aktif mendampingi Desa dampingannya ketika melakukan pendaftaran. Dalam rangka kemajuan Bumdesa,Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo mengharapkan desa untuk menganggarkan dengan Dana Desa untuk kegiatan peningkatan kapasitas pengurus Bumdesa sehingga pengurus kedepannya lebih baik lagi, “ tegas Khakim, S.S.