Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali
Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 28 Jul 2021, 11:42:22 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali

Keterangan Gambar : Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali


Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali
1.    Disampaikan oleh Plh. Direktur Jendral Bina Administrasi Wilayah tentang Implementasi Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa Kabupaten Purworejo masuk dalam katagori 95 Kabupaten/Kota level 4, sedangkan untuk Jawa Tengah  level 4 ada 26 Kabupaten / Kota dan level 3 ada 9 Kabupaten/Kota oleh karena itu Bupati /Walikota dalam menindaklanjutinya disesuaikan dengan masing-masing levelnya dan untuk Kabupaten Purworejo sudah ditetapkan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 5075 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo pada tanggal  26 Juli 2021;
2.    Pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan harus melibatkan seluruh unsure yaitu : Perangkat Desa, RT,RW dan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), LPM dan Mitra Desa lainnya dan dibantu oleh Satlinmas, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat yang diketuai oleh Kepala Desa/Lurah dan harus berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas ditingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, TNI, POLRI dan disampaikan kepada Satgas Covid 19 Nasional, serta Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri.
3.    Ketentuan PPKM berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa:
a.    Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan evaluasi  APBDesa  bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai  APBDesa, Pengesahan data KPM oleh Pemerintah Daerah, Perekaman  Data KPM Penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai Surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor 1412.61/3383/BPD tanggal 23 Juli 2021 tentang Optimalisasi dan Percepatan  Pelaksanaan BLT-Dana Desa, Penanganan Covid-19 di Desa.
b.    Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai Peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku
4.    Kebutuhan  Pembiayaan  dalam Pelaksanaan Posko Tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada Anggaran masing-masing unsur Pemerintahan :
a.    Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDesa
b.    Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota
c.    Keamanan pada anggaran TNI/POLRI
d.    Tes Covid-19 (testing, tracing dan treatment) dibebankan Kementrian Kesehatan atau BNPB, APBD Prov/Kab/Kota.
e.    Bantuan terkait bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran BULOG Kementrian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan serta APBD Prov/Kab/Kota
5.    Melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus, karena kondisi masyarakat sekarang sudah sangat mengabaikan dengan 5 M Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan Interaksi.
6.    Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa Bupati/Walikota untuk memastikan terlaksananya hal-hal sebagai berikut :
a.    Optimalissi dan percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan memenuhi target keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Pelaporannya sesuai ketentuan
b.    Terlaksananya peran Posko Desa secara efektif dan efisien dalam rangka Pelaksanaan PPKM level 4 dan PerpanjanganPelaksanaan PPKM berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19  di Desa dengan menguatkan fungsi Pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan melalui pengalokasian anggaran paling sedikit 8% dari Dana Desa
c.    Dalam upaya percepatan pelaksanaanangka 2 huruf a dan b untuk tidak menambah ketentuan persyaratan yang dapat  menimbulkan keterlambatan pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
7.    Kegiatan PPKM darurat di desa (disesuaikan dengan kebutuhan lokal desa yang tidak terakomodir secara fleksibel pada kebijakan anggaran PPKM Mikro dan Posko Penanganan  Covid-19 di Desa sebelumnya) antara lain : Dapat dialokasikan pada  Bidang V Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa :
Sub Bidang Penanggulangan Bencana :
a.    Sosialisasi dan edukasi pencegahan dan  Penanganan Pandemi Covid 19
b.    Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Pelaksanaan testing, tracing dan treatment
c.    Penyediaan masker
d.    Alat perlindungan diri (APD)
e.    Obat-obatan dan Vitamin
f.    Disinfektan
g.    Penyemprotan
h.    Penyediaan ruang isolasi/karantina untuk yang terpapar Covid-19
i.    Penyediaan tempat tidur/karantina untuk yang terpapar Covid-19
j.    Dukungan secretariat Satgas Covid-19 di Desa
k.    Penyediaan PoskoPenanganan Covid-10 di Desa
l.    Penyediaan makanan dan minuman bagi TimPosko Desa dan Warga yang dalam perawatan
m.    Lumbung Desa
n.    PemulasaranJenazah dan Pemakaman sesuai dengan prokes
o.    Bantuan  Pangan sembako bagi masyarakat dalam isolasi/karantina Mandiri
p.    Lain-lain
    Sub Bidang Keadaan Mendesak Desa :
a.    BLT-DD (bukan termasuk perhitungan AlokasiAnggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa)
b.    Bantuan Pangan sembako bagi masyarakat dalam isolasi/karantina Mandiri
8.    Langkah strategis Penganggaran Desa untuk Pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa :
    Kebijakan di Desa :
a.    Melakukan  Perubahan Perkades Penjabaran APBDesa Mendahului Perubahan Perdes APBDesa yang bersifat reguler; Dapat dilakukan Prubahan kembali bila menjadi kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19


b.    Menetapkan Perkades menjadi Perdes Penetapan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Cvid 19 di Desa
c.    Menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk Penetapan  Posko Penanganan Covid-19 di Desa
Dana Desa :
a.    Memastikan Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa
b.    BLT Dana Desa dan
c.    PPKM Mikro dan Posko Desa
Bagaimana Eksistensi Kegiatan  PPKM Mikro dan Posko Desa harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektif :
a.    SISKEUDES dan SISWAKEUDES, dapat terimplementasikan sehingga dengan SISKEUDES memudahkan pelaksanaan kegiatan anggaran di Desa dan dengan SISWAKEUDES, pelaksanaan pengawasan oleh APIP  terlaksana dengan baik;
b.    Untuk mendukung pelaskaanaan PKD selain pemanfaatan SISKEUDES perlu didukung dengan optimalisasi pemanfaatan SIPADES (Aset desa)
c.    Penguatan Laporan Konsolidasi Keuangan Desa oleh Pemda Kab/Kota
d.    Kehati-hatian  agar tidak terjadi penyimpangan prosedur, dan resiko yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment