![dinpermasdes](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/dpppapmd36221.jpg)
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2025
- Apel Pagi Hari Senin
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Percepatan LPJ Bantuan Keuangan
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Program TMMD Tahun 2025
- Rapat Terkait Rencana Investasi Pendirian Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 2025
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 2025
Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali
Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali
Berita Terkait
- Rapat Pembahasan Percepatan Dana Desa diruang Kepala Dinas Dinpermades, Senin 26 Juli 20210
- Meeting Struktural dalam rangka pembahasan penyerapan anggaran dan kegiatan per semester 2 Dinpermades tanggal 19 Juli 20210
- Rapat Pembahasan tindaklanjut efisiensin kedua dan pasca Rapat Pimpinan tentang PPKM, Kamis 15 Juli 2021 diruang Kepala Dinas0
- Menerima monitoring PKL dari SMK Maarif, Kamis 1 Juli 2021 diruang Sekretariat oleh Sekretaris dan Kasubag Umpeg0
- Meeting Struktural membahas Tindaklanjut Efisiensi Anggaran 2021 diruang Kepala Dinas Senin, 12 juli 20210
- PROGRES PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2021 PER 27 Juli 20210
- Mengikuti Acara zoom meeting edukasi perpajakan bagi bendahara pengeluaran... Pada hari Selasa, 27 Juli 20210
- Rapat pembahasan kegiatan rutin dinpermades Semester 2 th 20210
- RAKOR TERKAIT DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MANDIRI PERDESAAN DI KABUPATEN PURWOREJO0
- Rapat Koordinasi Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO
![Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/zoom.jpg)
Keterangan Gambar : Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali
Zoom Meeting Implementasi Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali
1. Disampaikan oleh Plh. Direktur Jendral Bina Administrasi Wilayah tentang Implementasi Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa Kabupaten Purworejo masuk dalam katagori 95 Kabupaten/Kota level 4, sedangkan untuk Jawa Tengah level 4 ada 26 Kabupaten / Kota dan level 3 ada 9 Kabupaten/Kota oleh karena itu Bupati /Walikota dalam menindaklanjutinya disesuaikan dengan masing-masing levelnya dan untuk Kabupaten Purworejo sudah ditetapkan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 5075 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo pada tanggal 26 Juli 2021;
2. Pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan harus melibatkan seluruh unsure yaitu : Perangkat Desa, RT,RW dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), LPM dan Mitra Desa lainnya dan dibantu oleh Satlinmas, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat yang diketuai oleh Kepala Desa/Lurah dan harus berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas ditingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, TNI, POLRI dan disampaikan kepada Satgas Covid 19 Nasional, serta Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri.
3. Ketentuan PPKM berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa:
a. Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, Pengesahan data KPM oleh Pemerintah Daerah, Perekaman Data KPM Penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai Surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor 1412.61/3383/BPD tanggal 23 Juli 2021 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan BLT-Dana Desa, Penanganan Covid-19 di Desa.
b. Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai Peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku
4. Kebutuhan Pembiayaan dalam Pelaksanaan Posko Tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada Anggaran masing-masing unsur Pemerintahan :
a. Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDesa
b. Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota
c. Keamanan pada anggaran TNI/POLRI
d. Tes Covid-19 (testing, tracing dan treatment) dibebankan Kementrian Kesehatan atau BNPB, APBD Prov/Kab/Kota.
e. Bantuan terkait bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran BULOG Kementrian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan serta APBD Prov/Kab/Kota
5. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus, karena kondisi masyarakat sekarang sudah sangat mengabaikan dengan 5 M Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan Interaksi.
6. Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa Bupati/Walikota untuk memastikan terlaksananya hal-hal sebagai berikut :
a. Optimalissi dan percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan memenuhi target keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Pelaporannya sesuai ketentuan
b. Terlaksananya peran Posko Desa secara efektif dan efisien dalam rangka Pelaksanaan PPKM level 4 dan PerpanjanganPelaksanaan PPKM berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dengan menguatkan fungsi Pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan melalui pengalokasian anggaran paling sedikit 8% dari Dana Desa
c. Dalam upaya percepatan pelaksanaanangka 2 huruf a dan b untuk tidak menambah ketentuan persyaratan yang dapat menimbulkan keterlambatan pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
7. Kegiatan PPKM darurat di desa (disesuaikan dengan kebutuhan lokal desa yang tidak terakomodir secara fleksibel pada kebijakan anggaran PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa sebelumnya) antara lain : Dapat dialokasikan pada Bidang V Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa :
Sub Bidang Penanggulangan Bencana :
a. Sosialisasi dan edukasi pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid 19
b. Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Pelaksanaan testing, tracing dan treatment
c. Penyediaan masker
d. Alat perlindungan diri (APD)
e. Obat-obatan dan Vitamin
f. Disinfektan
g. Penyemprotan
h. Penyediaan ruang isolasi/karantina untuk yang terpapar Covid-19
i. Penyediaan tempat tidur/karantina untuk yang terpapar Covid-19
j. Dukungan secretariat Satgas Covid-19 di Desa
k. Penyediaan PoskoPenanganan Covid-10 di Desa
l. Penyediaan makanan dan minuman bagi TimPosko Desa dan Warga yang dalam perawatan
m. Lumbung Desa
n. PemulasaranJenazah dan Pemakaman sesuai dengan prokes
o. Bantuan Pangan sembako bagi masyarakat dalam isolasi/karantina Mandiri
p. Lain-lain
Sub Bidang Keadaan Mendesak Desa :
a. BLT-DD (bukan termasuk perhitungan AlokasiAnggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa)
b. Bantuan Pangan sembako bagi masyarakat dalam isolasi/karantina Mandiri
8. Langkah strategis Penganggaran Desa untuk Pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa :
Kebijakan di Desa :
a. Melakukan Perubahan Perkades Penjabaran APBDesa Mendahului Perubahan Perdes APBDesa yang bersifat reguler; Dapat dilakukan Prubahan kembali bila menjadi kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
b. Menetapkan Perkades menjadi Perdes Penetapan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Cvid 19 di Desa
c. Menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk Penetapan Posko Penanganan Covid-19 di Desa
Dana Desa :
a. Memastikan Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa
b. BLT Dana Desa dan
c. PPKM Mikro dan Posko Desa
Bagaimana Eksistensi Kegiatan PPKM Mikro dan Posko Desa harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektif :
a. SISKEUDES dan SISWAKEUDES, dapat terimplementasikan sehingga dengan SISKEUDES memudahkan pelaksanaan kegiatan anggaran di Desa dan dengan SISWAKEUDES, pelaksanaan pengawasan oleh APIP terlaksana dengan baik;
b. Untuk mendukung pelaskaanaan PKD selain pemanfaatan SISKEUDES perlu didukung dengan optimalisasi pemanfaatan SIPADES (Aset desa)
c. Penguatan Laporan Konsolidasi Keuangan Desa oleh Pemda Kab/Kota
d. Kehati-hatian agar tidak terjadi penyimpangan prosedur, dan resiko yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.