Implementasi Inmendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 03 Agustus 2021 di Ruang VIP Sekda Purw
Implementasi Inmendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 03 Agustus 2021 di Ruang VIP Sekda Purworejo melalui Zoom Meeting

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 03 Agu 2021, 11:10:34 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Implementasi Inmendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 03 Agustus 2021 di Ruang VIP Sekda Purw

Keterangan Gambar : Implementasi Inmendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 03 Agustus 2021 di Ruang VIP Sekda Purworejo melalui Zoom Meeting


Implementasi Inmendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 03 Agustus 2021 di Ruang VIP Sekda Purworejo melalui Zoom Meeting

Disampaikan oleh Plh. Direktur Jendral Bina Administrasi Wilayah tentang Implementasi Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa pada prinsipnya sama dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Kabupaten yang masih pada level 4 untuk segera menetapkan regulasi yang disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 dimaksud; Pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan harus melibatkan seluruh unsure yaitu : Perangkat Desa, RT,RW dan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), LPM dan Mitra Desa lainnya dan dibantu oleh Satlinmas, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat yang diketuai oleh Kepala Desa/Lurah dan harus berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas ditingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, TNI, POLRI dan disampaikan kepada Satgas Covid 19 Nasional, serta Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa Bupati/Walikota untuk memastikan terlaksananya hal-hal sebagai berikut :
a.    Optimalissi dan percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan memenuhi target keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Pelaporannya sesuai ketentuan;
b.    Terlaksananya peran Posko Desa secara efektif dan efisien dalam rangka Pelaksanaan PPKM level 4 dan PerpanjanganPelaksanaan PPKM berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19  di Desa dengan menguatkan fungsi Pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan melalui pengalokasian anggaran paling sedikit 8% dari Dana Desa
c.    Dalam upaya percepatan pelaksanaanangka 2 huruf a dan b untuk tidak menambah ketentuan persyaratan yang dapat  menimbulkan keterlambatan pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
Kegiatan PPKM darurat di desa (disesuaikan dengan kebutuhan lokal desa yang tidak terakomodir secara fleksibel pada kebijakan anggaran PPKM Mikro dan Posko Penanganan  Covid-19 di Desa sebelumnya) antara lain : Dapat dialokasikan pada  Bidang V Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa :
Sub Bidang Penanggulangan Bencana :
a.    Sosialisasi dan edukasi pencegahan dan  Penanganan Pandemi Covid 19
b.    Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Pelaksanaan testing, tracing dan treatment
c.    Penyediaan masker
d.    Alat perlindungan diri (APD)
e.    Obat-obatan dan Vitamin
f.    Disinfektan
g.    Penyemprotan
h.    Penyediaan ruang isolasi/karantina untuk yang terpapar Covid-19
i.    Penyediaan tempat tidur/karantina untuk yang terpapar Covid-19
j.    Dukungan secretariat Satgas Covid-19 di Desa
k.    Penyediaan PoskoPenanganan Covid-10 di Desa
l.    Penyediaan makanan dan minuman bagi TimPosko Desa dan Warga yang dalam perawatan
m.    Lumbung Desa
n.    PemulasaranJenazah dan Pemakaman sesuai dengan prokes
o.    Bantuan  Pangan sembako bagi masyarakat dalam isolasi/karantina Mandiri
p.    Lain-lain
Sub Bidang Keadaan Mendesak Desa :
a.    BLT-DD (bukan termasuk perhitungan AlokasiAnggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa)
b.    Bantuan Pangan sembako bagi masyarakat dalam isolasi/karantina Mandiri
Langkah strategis Penganggaran Desa untuk Pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa :
Kebijakan di Desa :
a.    Melakukan  Perubahan Perkades Penjabaran APBDesa Mendahului Perubahan Perdes APBDesa yang bersifat reguler; Dapat dilakukan Prubahan kembali bila menjadi kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
b.     Menetapkan Perkades menjadi Perdes Penetapan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Cvid 19 di Desa
c.     Menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk Penetapan  Posko Penanganan Covid-19 di Desa
Dana Desa :
a.    Memastikan Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa
b.    BLT Dana Desa dan
c.    PPKM Mikro dan Posko Desa
Bagaimana Eksistensi Kegiatan  PPKM Mikro dan Posko Desa harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektif :
a.    SISKEUDES dan SISWAKEUDES, dapat terimplementasikan sehingga dengan SISKEUDES memudahkan pelaksanaan kegiatan anggaran di Desa dan dengan SISWAKEUDES, pelaksanaan pengawasan oleh APIP  terlaksana dengan baik;
b.    Untuk mendukung pelaskaanaan PKD selain pemanfaatan SISKEUDES perlu didukung dengan optimalisasi pemanfaatan SIPADES (Aset desa)
c.    Penguatan Laporan Konsolidasi Keuangan Desa oleh Pemda Kab/Kota
d.    Kehati-hatian  agar tidak terjadi penyimpangan prosedur, dan resiko yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment