Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Mewujudkan Kecamatan Berdaya
Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Mewujudkan Kecamatan Berdaya

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 03 Okt 2025, 15:26:24 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Mewujudkan Kecamatan Berdaya

Kamis 2 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB – selesai bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mewujudkan Kecamatan Berdaya. Peserta terdiri dari Camat se-Kabupaten Purworejo, Kasi PM Kecamatan se-Kabupaten Purworejo, Guru SMP, SMA, SMK se-Kabupaten Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo. Pembukaan acara sekaligus penyampaian materi dan pengarahan dari Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, SH yang menyampaikan bahwa Melalui Standar Operasional Prosedur yang hari ini disosialisasikan, kita berharap mampu memastikan proses penanganan yang sistematis, terkoordinasi, efektif, dan efisien guna mencegah dan merespons kekerasan, eksploitasi, serta memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi. Dengan Standar Operasional Prosedur yang ada, memungkinkan penanganan kasus secara cepat dan tepat serta dapat memberikan panduan jelas bagi para pelaksana untuk menangani kasus secara konsisten, meminimalkan risiko kesalahan. Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya urusan pemerintah atau lembaga hukum, tetapi juga tanggung jawab setiap individu. Oleh karenanya, saya mengajak seluruh Masyarakat untuk ambil bagian untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang inklusif, ramah dan aman bagi perempuan dan anak-anak. Melindungi perempuan dan anak berarti juga melindungi masa depan bangsa. Mereka adalah pondasi keluarga, pencetak generasi mendatang, dan bagian dari kekuatan produktif masyarakat. Dengan menjamin hak-hak mereka, kita membangun masyarakat yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.

Selanjutnya penyampaian materi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra SETDA Kabupaten Purworejo Ahmat Jaenudin, S.IP., MM. yang menyampaikan :
Kecamatan Berdaya adalah Kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah, desa, masyarakat, dan dunia usaha untuk melindungi hak dan memberdayakan Perempuan, anak, disabilitas & anak muda kreatif.
Mengintegrasikan kepentingan/aspirasi dan hak – hak masyarakat dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Kecamatan Berdaya :
1.    Mendekatkan dan Mempercepat Akses;
2.    Mewujudkan Integrasi Berbagai Layanan;
3.    Upaya Pencegahan Kekerasan;
4.    Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Swasta.
Sasaran layanan RPPA :
1.    Perempuan dan Anak;
2.    Perempuan dan Anak  korban kekerasan;
3.    Anak yang Membutuhkan Pelindungan Khusus;
4.    Perempuan dan anak rentan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk perempuan miskin kepala keluarga, anak kepala keluarga (untuk menghapus faktor-faktor penyebab/pemicu kekerasan).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment