DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA) SMP NEGERI 9 PURWOREJO DENGAN TEMA STOP BULLYING DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL
DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA) SMP NEGERI 9 PURWOREJO DENGAN TEMA STOP BULLYING DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 26 Jul 2024, 10:30:52 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA) SMP NEGERI 9 PURWOREJO DENGAN TEMA STOP BULLYING DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

KABID PPPA DP3APMD Kab. Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP menjadi narasumber dalam kegiatan DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA) SMP NEGERI 9 PURWOREJO DENGAN TEMA STOP BULLYING DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL pada Hari/Tanggal Kamis, 25 Juli 2024 pukul11.00 WIB s.d selesai di Aula SMP NEGERI 9 PURWOREJO. Peserta merupakan Semua murid kelas 7 SMP NEGERI 9 PURWOREJO. Dengan disampaikannya materi stop bullying dan pencegahan kekerasan seksual, murid SMP NEGERI 9 PURWOREJO dapat mencegah dengan cara sebagai berikut :
1. Pendekatan Individu, Pendekatan individu perlu dilakukan dengan cara:
- Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual di mana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya, seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual.
- Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.

2. Pendekatan Perkembangan, Pendekatan perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini, seperti :
- Pendidikan mengenai gender
Memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual.
- Mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual
Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak; dan
- Mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.

3. Pencegahan Sosial Komunitas, Pencegahan sosial komunitas yang perlu dilakukan seperti:
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.
- Memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial.
- Menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.

4. Pendekatan Tenaga Kesehatan, Pendekatan tenaga kesehatan, berupa:
- Tenaga kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual.
- Tenaga kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual.
- Tenaga kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV; dan
- Tenaga kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

5. Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual, Pendekatan hukum dan kebijakan kekerasan seksual, dilakukan dengan cara berikut:
- Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual;
- Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual;
- Mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual; dan
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment