![dinpermasdes](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/dpppapmd36221.jpg)
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2025
- Apel Pagi Hari Senin
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Percepatan LPJ Bantuan Keuangan
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Program TMMD Tahun 2025
- Rapat Terkait Rencana Investasi Pendirian Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 2025
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 2025
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DENGAN TEMA STOP BULLYING DAN KEKERASAN SEKSUAL SMP MUHAMMADIYAH PURWOREJO
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DENGAN TEMA STOP BULLYING DAN KEKERASAN SEKSUAL SMP MUHAMMADIYAH PURWOREJO
Berita Terkait
- Pertemuan Rutin GOW0
- Seminar Pencegahan Pernikahan Dini \" Jo Kawin Bocah, Ciptakan Generasi Cerdas dan Berkualitas0
- Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Melalui Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di Jawa Tengah0
- Kolaborasi untuk Masa Depan yang Inklusif: Membangun Sinergi Multistakeholder Guna Pemenuhan Hak ABH di LPKA Klas I Kutoarjo0
- Pertemuan Rutin/ Rapat Kerja DWP Kabupaten Purworejo0
- Pelatihan Ekonomi Produktif bagi Pengurus dan anggota UP DWP Dinas/ Instansi dan Kecamatan se Kabupaten Purworejo0
- Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak / TPPO Tahun 20240
- Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Angkatan I0
- Seminar Membangun Karakter Gender dengan tema Kepemimpinan Perempuan Dalam Mewujudkan Organisasi Yang Adaptif0
- Kegiatan Bidang Ekonomi DWP Kab Purworejo Kunjungan Ke Rumah Produksi Kinken di Desa Kaliwatu Kranggan Kecamatan Butuh0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO
![MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DENGAN TEMA STOP BULLYING DAN KEKERASAN SEKSUAL SMP MUHAMMADIYAH PURWOREJO](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp-Image-2024-07-23-at-09_44_05.jpg)
KABID PPPA DP3APMD Kab. Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. menjadi narasumber dalam kegiatan MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DENGAN TEMA STOP BULLYING DAN KEKERASAN SEKSUAL SMP MUHAMMADIYAH PURWOREJO pada Selasa, 23 Juli 2024 di Aula SMP MUHAMMADIYAH PURWOREJO. Peserta merupakan Semua murid kelas 7, 8, 9 SMP MUHAMMADIYAH PURWOREJO
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur (budaya) sekolah.
Berikut tujuan MPLS yaitu :
A. Mengenali potensi diri siswa baru.
B. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
C. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
D. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
E. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
Dengan disampaikannya materi stop bullying dan kekerasan seksual, murid SMP MUHAMMADIYAH PURWOREJO dapat mencegah dengan cara sebagai berikut :
1. Pendekatan Individu
Pendekatan individu perlu dilakukan dengan cara:
- Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual di mana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya, seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual.
- Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.
2. Pendekatan Perkembangan
Pendekatan perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini, seperti :
- Pendidikan mengenai gender
Memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual.
- Mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual
Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak; dan
- Mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.
3. Pencegahan Sosial Komunitas
Pencegahan sosial komunitas yang perlu dilakukan seperti:
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.
- Memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial.
- Menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.
4. Pendekatan Tenaga Kesehatan
Pendekatan tenaga kesehatan, berupa:
- Tenaga kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual.
- Tenaga kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual.
- Tenaga kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV; dan
- Tenaga kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
5. Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual
Pendekatan hukum dan kebijakan kekerasan seksual, dilakukan dengan cara berikut:
- Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual;
- Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual;
- Mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual; dan
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.