Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak lanjut Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020
Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak lanjut Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 24 Jul 2020, 08:38:40 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak lanjut Program  Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020

Keterangan Gambar : Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak lanjut Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020


Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak lanjut Program  Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 pada tanggal 23 Juli 2020 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Purworejo .Kepala Inspektorat (Inspektur) menyampaikan bahwa inti pokok pertemuan ini adalah persiapan Monitoring dan Evaluasi oleh KPK tentang Tindak lanjut Program  Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 di 8 (delapan) OPD dan untuk memacu agar hasilnya bisa optimal dari masing-masing OPD.Monev oleh KPK yang direncanakan dengan cara tatap muka pada tanggal 29 Juli 2020 di Purworejo , namun sehubungan dengan penambahan kasus baru Covid 19 maka akan dilaksanakan secara Vidcon, untuk pelaksanaannya menunggu Undangan lebih lanjut
Disampaikan pulan bahwa Progres sampai dengan Juli 2020 secara Nasional rata-rata penyelesaiannya adalah 25%, untuk Kabupaten Purworejo dari hasil Verifikasi KPK RI sampai dengan bulan Juli 2020 adalah 33,89% yang berada dalam peringkat 186 dari 543 Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sedangkan untuk
Dinpermades yang perlu dilengkapi sebagai bahan vidcon adalah sebagai berikut :
a.    Publikasi APBDes
Jumlah Desa yang masuk baru 240, sehingga masih kurang 229 desa dan kekurangan dibuat dalam bentuk rekapan tidak perlu screenshoot.
b.    Publikasi Laporan Pertanggungjawaban APBDesa
Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban APBDesa masing-masing desa dan screenshootnya
c.    Implementasi Siskeudes
469 Desa sudah menggunakan Aplikasi SISKEUDES perlu dilengkapi screenshoot masing-masing desa
d.    Laporan Keuangan melalui SISKEUDES
Rekapitulasi Laporan Keuangan masing-masing desa melalui SISKEUDES dan screenshoot masing-masing desa
e.    RAPBDes melalui SISKEUDES
Rekapitulasi RAPBDes masing-masing desa melalui SISKEUDES dan screenshoot masing-masing desa
Hasil Verifikasi KPK RI bahwa Peraturan Bupati hendaknya memuat :
a.    Kewajiban publikasi APBDes dan Pertanggungjawaban Dana Desa
b.    Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tepat waktu
c.    Sanksi bagi desa yang tidak menyampaikan LPJ tidak tepat waktu( ditunda pencairannya sampai dengan pertanggungjawaban diterima)
d.    Kewajiban menyampaikan LPJ dana desa kepada Dinas PMD, Inspektorat, BPPKAD




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment