Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Gelar Musyawarah Desa Persiapan Pendaftaran Badan Hukum
Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Gelar Musyawarah Desa Persiapan Pendaftaran Badan Hukum

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 21 Sep 2021, 12:00:04 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Gelar Musyawarah Desa Persiapan Pendaftaran Badan Hukum

Keterangan Gambar : Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Gelar Musyawarah Desa Persiapan Pendaftaran Badan Hukum


PURWOREJO, – Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Kecamatan Kaligeaing Purworejo mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka persiapan untuk pendaftaran Badan Hukum ke Kemendesa PDTT sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa . Dalam musyawarah desa di bahas bersama dan disepakati untuk persyaratan Pengajuan Badan Hukum Bumdesa antara lain Peraturan Desa ( Perdes ) dan lampirannya Angaran Dasar dan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdesa , serta Program Kerja Bumdesa yang semuanya di perbaharui.

 

Kepala Desa Gunungwangi Kec Kaligesing Priyo Dwi Prayitno menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi kedepan semakin maju dan memberi manfaat kepada warga masyarakat dan desa akan mendukung penuh dengan memberikan penyertaan modal dari Dana Desa tahun 2021 sebesar 50 juta rupiah . Dan sesuai arahan dari Kemendesa untuk segera menyusun  AD,ART dan Proker Bumdesa sebagai syarat pengajuan Badan Hukum secara online .

 

Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo Khakim, S.S dalam pemaparan menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi untuk bisa melakukan pendaftaran Badan Hukum sesuai dengan PP 11 tahun 2021 dan Permendesa No.3 Tahun 2021 antara lain Kepengurusan Bumdesa ada perubahan untuk Penasehat dirangkap Kepala Desa atau Kepala desa bisa menunjuk penasehat berbeda dengan sebelumnya Kepala Desa otomatis menjadi penasehat. Untuk Pelaksana Operasional hanya satu yakni Direktur dan Pengawas sesuai PP 11 tahun 2021 dimungkinkan untuk di jabat oleh 1 orang dalam rangka efisiensi anggaran operasional Bumdesa .

.

 

“ Untuk pengajuan Badan Hukum beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh Bumdesa yakni Peraturan Desa ( Perdes ) dan lampirannya Angaran Dasar dan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdesa , serta Program Kerja Bumdesa yang semuanya di perbaharui dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Terkait Pengurus Bumdesa Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo mengharapkan desa untuk menganggarkan dengan Dana Desa untuk melakukan peningkatan kapasitas pengurus Bumdesa sehingga pengurus kedepannya lebih baik lagi, “ tegas Khakim

 

Dalam kesempatan Musyawarah Desa ini banyak masukan dari pengurus Bumdesa Tlogomukti Desa Tlogorejo terkait unit usaha yang akan dijalankan, kemudian dari pengurus memang saat ini masih harus banyak berkorban karena memang baru awal berdiri sehingga belum bisa memberikan kesejahteraan kepada pengurus . Dan terkait potensi Desa Tlogorejo masih harus terus di gali untuk mengembangkan unit usaha baru.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment