
- Pertemuan Stakeholder dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak Berhadapan Hukum (ABH)
- Rapat Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Komisi Permilihan Umum ( KPU ) Kab.Purworejo
- Rapat KICK Off Meeting Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Purworejo 2025 - 2029
- Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan dan Fasilitasi Pembentukan Forum Anak Kecamatan di Kecamatan Berdaya
- Studi Komparasi dari DPRD Kabupaten Cilacap
- Peningkatan Kapasitas bagi Pemerintah Desa kepada Sekretaris Desa
- Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Kalinongko Kecamatan Loano
- Parenting Dalam Rangka Meningkatkan Tumbuh Kembang dan Belajar Anak
- Rakor Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya Tahun 2025
- Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Mewujudkan Kecamatan Berdaya
Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Gelar Musyawarah Desa Persiapan Pendaftaran Badan Hukum
Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Gelar Musyawarah Desa Persiapan Pendaftaran Badan Hukum
Berita Terkait
- Pembukaan tmmd sengkuyung tahap III tahun 2021 dengan penandatanganan naskah serah terima kegiatan dari pemkab purworejo kepada dansatgas tmmd 0
- Sosialisasi kegiatan tmmd sengkuyung tahap III dengan narasumber dari dinpermades Bapak Drs. Bambang Susilo kepala Dinpermades0
- Pemantauan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis mikro dan posko PPKM ditingkat desa/kel di kab. Purworejo0
- Silaturahim dari PT.Telkom.Witel Jateng Selatan0
- Evaluasi Hasil Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) IPB, UNDIP dan UIN SUNAN KALIJAGA0
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi0
- Sosialisasi PMK 206/PMK.07/2021 Dan Ketentuan Barang Kena Cukai0
- UPACARA PERINGATAN HUT RI YANG KE 760
- GLADI BERSIH PERSIAPAN UPACARA 17 AGUSTUS 20210
- Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Purworejo terkait dengan Standar Pelayanan Minimal Desa0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.

Keterangan Gambar : Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Gelar Musyawarah Desa Persiapan Pendaftaran Badan Hukum
PURWOREJO, – Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi Kecamatan Kaligeaing Purworejo mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka persiapan untuk pendaftaran Badan Hukum ke Kemendesa PDTT sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa . Dalam musyawarah desa di bahas bersama dan disepakati untuk persyaratan Pengajuan Badan Hukum Bumdesa antara lain Peraturan Desa ( Perdes ) dan lampirannya Angaran Dasar dan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdesa , serta Program Kerja Bumdesa yang semuanya di perbaharui.
Kepala Desa Gunungwangi Kec Kaligesing Priyo Dwi Prayitno menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi kedepan semakin maju dan memberi manfaat kepada warga masyarakat dan desa akan mendukung penuh dengan memberikan penyertaan modal dari Dana Desa tahun 2021 sebesar 50 juta rupiah . Dan sesuai arahan dari Kemendesa untuk segera menyusun AD,ART dan Proker Bumdesa sebagai syarat pengajuan Badan Hukum secara online .
Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo Khakim, S.S dalam pemaparan menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan Bumdesa Bumi Kamardikan Desa Gunungwangi untuk bisa melakukan pendaftaran Badan Hukum sesuai dengan PP 11 tahun 2021 dan Permendesa No.3 Tahun 2021 antara lain Kepengurusan Bumdesa ada perubahan untuk Penasehat dirangkap Kepala Desa atau Kepala desa bisa menunjuk penasehat berbeda dengan sebelumnya Kepala Desa otomatis menjadi penasehat. Untuk Pelaksana Operasional hanya satu yakni Direktur dan Pengawas sesuai PP 11 tahun 2021 dimungkinkan untuk di jabat oleh 1 orang dalam rangka efisiensi anggaran operasional Bumdesa .
.
“ Untuk pengajuan Badan Hukum beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh Bumdesa yakni Peraturan Desa ( Perdes ) dan lampirannya Angaran Dasar dan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdesa , serta Program Kerja Bumdesa yang semuanya di perbaharui dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Terkait Pengurus Bumdesa Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo mengharapkan desa untuk menganggarkan dengan Dana Desa untuk melakukan peningkatan kapasitas pengurus Bumdesa sehingga pengurus kedepannya lebih baik lagi, “ tegas Khakim
Dalam kesempatan Musyawarah Desa ini banyak masukan dari pengurus Bumdesa Tlogomukti Desa Tlogorejo terkait unit usaha yang akan dijalankan, kemudian dari pengurus memang saat ini masih harus banyak berkorban karena memang baru awal berdiri sehingga belum bisa memberikan kesejahteraan kepada pengurus . Dan terkait potensi Desa Tlogorejo masih harus terus di gali untuk mengembangkan unit usaha baru.