Sosialisasi PMK 206/PMK.07/2021 Dan Ketentuan Barang Kena Cukai
Sosialisasi PMK 206/PMK.07/2021 Dan Ketentuan Barang Kena Cukai

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 19 Agu 2021, 14:03:55 WIB Pemerintahan
Sosialisasi PMK 206/PMK.07/2021 Dan Ketentuan Barang Kena Cukai

Keterangan Gambar : Sosialisasi PMK 206/PMK.07/2021 Dan Ketentuan Barang Kena Cukai


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, yang dihadiri Sekretaris beserta Kasi.Amdinistrasi dan SID telah mengikuti sosialisasi PMK206/PMK.07/2021 dan ketentuan barang kena cukai, Senin 16 Agustus 2021 Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya Drs.Said Romadhon, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa Maksud dan tujuan sosialisasi agar masyarakat umum mengetahui adanya aplikasi SILAT ( Sistem Informasi Laporan Masyarakat ).

Juga disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara harus berakhlak, yaitu berorientasi pada pelayanan yang Akuntabel, Kompetensi, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Komitmen.

Sedangkan dari Dirjend Bea Cukai Magelang menyampaikan bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) Tahun 2021 PMK 206/PMK.07/2021 digunakan untuk: Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan dan Bidang Penegakan Hukum.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment