Bumdesa Bukit Mulya Desa Watuduwur Gelar Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Badan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Pengurus
Bumdesa Bukit Mulya Desa Watuduwur Gelar Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Badan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Pengurus

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 27 Des 2021, 08:30:22 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Bumdesa Bukit Mulya Desa Watuduwur Gelar Sosialisasi  Persiapan Pendaftaran Badan Hukum  dan Peningkatan Kapasitas Pengurus

Keterangan Gambar : Bumdesa Bukit Mulya Desa Watuduwur Gelar Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Badan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Pengurus


Bumdesa Bukit Mulya Desa Watuduwur Gelar Sosialisasi  Persiapan Pendaftaran Badan Hukum  dan Peningkatan Kapasitas Pengurus

PURWOREJO, – Bumdesa Bukit Mulya Desa Watuduwur Kecamatan Bruno Purworejo mengadakan Sosialisasi dalam rangka persiapan untuk pendaftaran Badan Hukum ke Kemendesa PDTT sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa . Dalam musyawarah desa di bahas bersama dan disepakati untuk persyaratan Pengajuan Badan Hukum Bumdesa antara lain Peraturan Desa ( Perdes ) dan lampirannya Angaran Dasar dan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdesa , serta Program Kerja Bumdesa yang semuanya di perbaharui.

Kepala Desa Watuduwuri Kec Bruno  menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Bumdesa Bukit Mulya  Watuduwur kedepan semakin maju dan memberi manfaat kepada warga masyarakat dan desa akan mendukung penuh dengan memberikan penyertaan modal dari Dana Desa tahun 2021  . Dan sesuai arahan dari Kemendesa untuk segera menyesuaikan Perdes, AD,ART dan Proker Bumdesa sebagai syarat pengajuan Badan Hukum secara online .

Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo Khakim, S.S dalam pemaparan menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan Bumdesa Bukit Mulya Watuduwur untuk bisa melakukan pendaftaran Badan Hukum sesuai dengan PP 11 tahun 2021 dan Permendesa No.3 Tahun 2021 antara lain Kepengurusan Bumdesa ada perubahan untuk Penasehat dirangkap Kepala Desa atau Kepala desa bisa menunjuk penasehat berbeda dengan sebelumnya Kepala Desa otomatis menjadi penasehat. Untuk Pelaksana Operasional hanya satu yakni Direktur dan Pengawas sesuai PP 11 tahun 2021 dimungkinkan untuk di jabat oleh 1 orang dalam rangka efisiensi anggaran operasional Bumdesa .

“ Untuk pengajuan Badan Hukum beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh Bumdesa yakni Peraturan Desa ( Perdes ) dan lampirannya Angaran Dasar dan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdesa , serta Program Kerja Bumdesa yang semuanya di perbaharui dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Terkait Pengurus Bumdesa Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo mengharapkan desa untuk menganggarkan dengan Dana Desa untuk melakukan peningkatan kapasitas pengurus Bumdesa sehingga pengurus kedepannya lebih baik lagi, “ tegas Khakim.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment