SOSIALISASI PP 11/2021 TENTANG BUMDesa, PERMENDES PDT DAN TRANSMIGRASI 15/2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPd MENJADI BUMDesa BERSAMA serta RAKO
SOSIALISASI PP 11/2021 TENTANG BUMDesa, PERMENDES PDT DAN TRANSMIGRASI 15/2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPd MENJADI BUMDesa BERSAMA serta RAKOR PERCEPATAN PENYUSUNAN APBDes TA 2022

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 23 Des 2021, 12:48:17 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

SOSIALISASI PP 11/2021 TENTANG BUMDesa, PERMENDES PDT DAN TRANSMIGRASI 15/2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPd MENJADI BUMDesa BERSAMA serta RAKO

Acara dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 bertempat di Aula Dinpermades Kabupaten Purworejo. Peserta sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang terdiri 16 Camat/yang mewakili, 15 Ketua UPK/ Ketua Operasional BUMDesa Bersama eks PNPM MPd dan 16 Pendamping Desa.Acara juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Purworejo, Kepala BPPKAD Kabupaten Purworejo, Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo beserta jajaran Bidang Pengembangan Kerjasama Desa dan Kawasan Perdesaan serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Purworejo.Untuk materi sosialisasi PP 11/2021 serta Permendes, PDT dan Transmigrasi 15/2021 disampaikan oleh Tenaga Ahli Yugo Laksamana Catra, SE.

Beliau menyampaikan bahwa dengan terbitnya 2 peraturan tersebut maka Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama yang proses pengalihannya diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), dituangkan dalam Anggaran Dasar BUMDesa Bersama dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Pak Asisten Pemerintahan menyampaikan dengan terbitnya Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, walaupun PMKnya belum turun tetapi untuk penyusunan APBDes TA 2022 tetap dilaksanakan maksimal per 31 Desember 2021 dengan alokasi 40% dr Dana Desa untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk dukungan penanganan Covid-19 dan 32% nya untuk program sektor prioritas lainnya.Kepala BPPKAD Kabupaten Purworejo menyampaikan dalam penyusunan APBDes TA 2022 dikarenakan pagu anggarannya belum turun, maka mengacu pada pagu anggaran tahun lalu dan pengalokasian anggaran disesuaikan dengan Perpres 104/2021. APBDes TA 2022 harus dibuat karena akan menjadi syarat untuk mendapatkan PDRD.

Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo menyampaikan agar pihak Kecamatan mendorong desa segera menyusun APBDes TA 2022 meskipun PMK yang menjelaskan terkait Perpres 104/2021 belum terbit. Sedangkan untuk transformasi Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama di Kabupaten Purworejo untuk tahapannya akan dilaksanakan secara bersama-sama secara terjadwal dan di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan akan dibentuk Tim Transformasi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment