Beberapa desa belum mengajukan permohonan pencairan DPPPAPMD dan Komisi 1 melakukan langkah percepatan
Beberapa desa belum mengajukan permohonan pencairan DPPPAPMD dan Komisi 1 melakukan langkah percepatan

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 13 Nov 2025, 15:59:25 WIB Pemerintahan
Beberapa desa belum mengajukan permohonan pencairan DPPPAPMD dan Komisi 1 melakukan langkah percepatan

Untuk mengefektifkan pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan baik yang berasal dari Gubernur maupun dari Bupati, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik murni maupun perubahan Tahun Anggaran 2025, diadakan rapat koordinasi percepatan penyaluran bantuan keuangan, pada Rabu, 12 November 2025 kemarin.  Rapat diikuti oleh 48 desa penerima bantuan keuangan yang sampai dengan minggu kedua bulan November ini belum mengajukan permohonan pencairan. Kegiatan rapat tersebut dilangsungkan di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, dan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Widyowati Diah Anggraeni, mewakili Kepala Dinas.  Rapat kali ini juga menghadirkan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo selaku narasumber.

Danan Purnomo dalam kesempatan pertama menyampaikan betapa pentingnya percepatan penyaluran ini, mengingat saat ini sudah bulan ke -11. Danan menyampaikan strategi percepatan pencaira bantuan keuangan ke desa dengan meningkatkan kualitas administrasi dan sinergi antar lembaga, seperti memastikan kelengkapan dan keakuratan data serta dokumen yang dibutuhkan dan memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan desa.

Selain itu juga harus memperhatikan alur dan persyaratan pencairan serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyusunan dan pelaporan keuangan dengan melakukan beberapa langkah yang diperlukan. Yang tidak kalah penting adalah melakukan pelaporan keuangan berbasis digital yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu narasumber lain Eko Yanuar menyoroti desa-desa yang belum melakukan permohonan pencairan, padahal sumber dananya dari APBD Murni. Mestinya hal tersebut tidak terjadi mengingat APBD Murni sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2025 ini. Terkait salah satu desa yakni Desa Paitan Kecamatan Kemiri, yang Kepala Desanya meninggal dunia, Eko meminta agar disikapi secara bijak sehingga permohonan pencairan dana ini tidak terhambat. “ Tolong dinas bisa memberikan diskresi untuk desa Paitan ini, sehingga proses penyaluran bantuan keuangan tetap bisa dilaksanakan, “papar Eko menutup pembicaraan. (kpkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment