▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik BKPSDM Kabupaten Purworejo
- Grebeg Budaya Purworejo 2026
- Forum Perangkat Daerah DKUKMP
- Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
- Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026
- Final Checking Persiapan Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap 1 di Desa Grabag
- Musrenbang Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kecamatan Bruno
- Musrenbang Kecamatan Purwodadi
- Musrenbang Kecamatan Kaligesing
Beberapa desa belum mengajukan permohonan pencairan DPPPAPMD dan Komisi 1 melakukan langkah percepatan
Beberapa desa belum mengajukan permohonan pencairan DPPPAPMD dan Komisi 1 melakukan langkah percepatan
Berita Terkait
- Ketika yang Pedes Mendominasi Inovasi0
- Ketika yang “Pedes” mendominasi inovasi0
- Pembekalan Percepatan Penyusunan LPJ Bantuan Gubernur0
- Sosialisasi Penyaluran Bantuan Keuangan0
- Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan BUMDesma LKD se Kabupaten Purworejo0
- Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung ke DPPPAPMD0
- Sedekah Pemikiran, Bangun Purworejo.0
- DPPPAPMD Mendampingi Desa Krandegan dalam Pemaparan Finalis Penilaian Seleksi Lomba Desa Digital Tingkat Nasional0
- Paparan Antara Kajian Strategi Implementasi Purworejo Cerdas Melalui Penyusunan Road Map dan Quick Win0
- DPPPAPMD Mendampingi Desa Krandegan dalam Lomba Desa Digital Tingkat Provinsi0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Untuk mengefektifkan pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan baik yang berasal dari Gubernur maupun dari Bupati, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik murni maupun perubahan Tahun Anggaran 2025, diadakan rapat koordinasi percepatan penyaluran bantuan keuangan, pada Rabu, 12 November 2025 kemarin. Rapat diikuti oleh 48 desa penerima bantuan keuangan yang sampai dengan minggu kedua bulan November ini belum mengajukan permohonan pencairan. Kegiatan rapat tersebut dilangsungkan di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, dan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Widyowati Diah Anggraeni, mewakili Kepala Dinas. Rapat kali ini juga menghadirkan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo selaku narasumber.
Danan Purnomo dalam kesempatan pertama menyampaikan betapa pentingnya percepatan penyaluran ini, mengingat saat ini sudah bulan ke -11. Danan menyampaikan strategi percepatan pencaira bantuan keuangan ke desa dengan meningkatkan kualitas administrasi dan sinergi antar lembaga, seperti memastikan kelengkapan dan keakuratan data serta dokumen yang dibutuhkan dan memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan desa.
Selain itu juga harus memperhatikan alur dan persyaratan pencairan serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyusunan dan pelaporan keuangan dengan melakukan beberapa langkah yang diperlukan. Yang tidak kalah penting adalah melakukan pelaporan keuangan berbasis digital yang telah disediakan pemerintah.
Sementara itu narasumber lain Eko Yanuar menyoroti desa-desa yang belum melakukan permohonan pencairan, padahal sumber dananya dari APBD Murni. Mestinya hal tersebut tidak terjadi mengingat APBD Murni sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2025 ini. Terkait salah satu desa yakni Desa Paitan Kecamatan Kemiri, yang Kepala Desanya meninggal dunia, Eko meminta agar disikapi secara bijak sehingga permohonan pencairan dana ini tidak terhambat. “ Tolong dinas bisa memberikan diskresi untuk desa Paitan ini, sehingga proses penyaluran bantuan keuangan tetap bisa dilaksanakan, “papar Eko menutup pembicaraan. (kpkd)








