▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Desa Grabag
- Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik BKPSDM Kabupaten Purworejo
- Grebeg Budaya Purworejo 2026
- Forum Perangkat Daerah DKUKMP
- Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
- Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026
- Final Checking Persiapan Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap 1 di Desa Grabag
- Musrenbang Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kecamatan Bruno
- Musrenbang Kecamatan Purwodadi
Pembekalan Percepatan Penyusunan LPJ Bantuan Gubernur
Pembekalan Percepatan Penyusunan LPJ Bantuan Gubernur
Berita Terkait
- Sosialisasi Penyaluran Bantuan Keuangan0
- Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan BUMDesma LKD se Kabupaten Purworejo0
- Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung ke DPPPAPMD0
- Sedekah Pemikiran, Bangun Purworejo.0
- DPPPAPMD Mendampingi Desa Krandegan dalam Pemaparan Finalis Penilaian Seleksi Lomba Desa Digital Tingkat Nasional0
- Paparan Antara Kajian Strategi Implementasi Purworejo Cerdas Melalui Penyusunan Road Map dan Quick Win0
- DPPPAPMD Mendampingi Desa Krandegan dalam Lomba Desa Digital Tingkat Provinsi0
- Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kemiri -Pituruh0
- Bintek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan SPAM 0
- Workshop Penyusunan Rencana Kontingensi Tsunami Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Dalam rangka percepatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan yang berasal dari Gubernur Jawa Tengah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, baik anggaran murni maupun perubahan, diadakan pembekalan guna percepatan penyusunan laporan pertanggungjawabannya. Pembekalan diikuti oleh desa-desa penerima bantuan keuangan yang berada diwilayah Kecamatan Purwodadi. . Kegiatan yang dilangsungkan di aula kantor Kecamatan Purwodadi tersebut dibuka oleh Camat Purwodadi Sumarjana, didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Sudarmi. Camat Purwodadi menghimbau kepada desa-desa penerima bantuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik sesuai regulasinya, untuk selanjutnya segera menyusun pertanggungjawabannya. Sumarjana juga menekankan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan kearsipan, penataan administrasi, serta pemahaman terhadap aturan atau regulasi dari setiap kegiatan yang dilaksanakan. Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Ulfah Nursekha yang bertindak selaku narasumber menjelaskan pentingnya ketaatan dan pemahaman yang serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menurut Ulfah karena regulasi itu bersifat mengikat sehingga menjadi pedoman yang harus diikuti. Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa dari sisi hukum, regulasi itu berjalan dengan kacamata kuda, tidak melihat kanan kiri, tapi lurus kedepan, sehingga jika menyimpang dari regulasi pasti akan berurusan dengan hukum,. Terkait dengan laporan pertanggungjawaban yang sifatnya wajib, Ulfah menekankan agar desa-desa segera menyusunnya, karena ini terkait dengan alokasi bantuan tahun berikutnya. “Ini menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan, karena bersifat wajib, maka jika tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi, “papar Ulfah. Ulfah menambahkan bahwa dalam perubahan anggaran tahun anggaran 2025 ini, untuk bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Kecamatan Purwodadi ada tambahan sebanyak 7 titik, untuk 7 desa. Dikarenakan sampai dengan berita ini diturunkan, Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penerima bantuan ini belum diterima, maka diharapkan kepada calon-calon penerima untuk melakukan persiapan seperlunya, sehingga ketika Keputusan Gubernur diterima, maka proses permohonan pencairan bisa segera dilaksanakan. (kpkd)








