Pembekalan Percepatan Penyusunan LPJ Bantuan Gubernur
Pembekalan Percepatan Penyusunan LPJ Bantuan Gubernur

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 22 Okt 2025, 16:00:43 WIB Pemerintahan
Pembekalan Percepatan Penyusunan LPJ Bantuan Gubernur

Dalam rangka percepatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan  yang berasal dari Gubernur Jawa Tengah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, baik anggaran murni maupun perubahan, diadakan pembekalan guna percepatan penyusunan laporan pertanggungjawabannya.     Pembekalan diikuti oleh desa-desa penerima bantuan keuangan yang berada diwilayah Kecamatan Purwodadi. . Kegiatan yang  dilangsungkan di aula kantor Kecamatan Purwodadi tersebut dibuka oleh Camat Purwodadi Sumarjana, didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Sudarmi.  Camat Purwodadi menghimbau kepada desa-desa penerima bantuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik sesuai regulasinya, untuk selanjutnya segera menyusun pertanggungjawabannya.   Sumarjana juga menekankan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan kearsipan, penataan administrasi, serta pemahaman terhadap aturan atau regulasi dari setiap kegiatan yang dilaksanakan. Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Ulfah Nursekha yang bertindak selaku narasumber menjelaskan pentingnya ketaatan dan pemahaman yang serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menurut Ulfah karena regulasi itu bersifat mengikat sehingga menjadi pedoman yang harus diikuti. Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa dari sisi hukum, regulasi itu berjalan dengan kacamata kuda, tidak melihat kanan kiri, tapi lurus kedepan, sehingga jika menyimpang dari regulasi pasti akan berurusan dengan hukum,.  Terkait dengan laporan pertanggungjawaban yang sifatnya wajib, Ulfah menekankan agar desa-desa segera menyusunnya, karena ini terkait dengan alokasi bantuan tahun berikutnya. “Ini menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan, karena bersifat wajib, maka jika tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi, “papar Ulfah. Ulfah menambahkan bahwa dalam perubahan anggaran tahun anggaran 2025 ini, untuk bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah,  Kecamatan Purwodadi  ada tambahan sebanyak 7 titik, untuk 7 desa. Dikarenakan sampai dengan berita ini diturunkan, Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penerima bantuan ini belum diterima, maka diharapkan kepada calon-calon penerima untuk melakukan persiapan seperlunya, sehingga ketika Keputusan Gubernur diterima, maka proses permohonan pencairan bisa segera dilaksanakan. (kpkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment