Sosialisasi Penyaluran Bantuan Keuangan
Sosialisasi Penyaluran Bantuan Keuangan

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 30 Sep 2025, 16:19:35 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Penyaluran Bantuan Keuangan

Untuk mengefektifkan pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan baik yang berasal dari Gubernur maupun dari Bupati, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025, diadakan sosialisasi penyaluran bantuan keuangan.  Sosialisasi diikuti oleh desa-desa penerima bantuan keuangan yang berasal dari 12 kecamatan se-Kabupaten Purworejo. Kegiatan sosialisasi tersebut dilangsungkan di aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, dan dipimpin oleh Kepala Dinas Laksana Sakti. Dalam arahannya, Kepala DPPPAPMD menghimbau kepada desa-desa penerima bantuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik sesuai regulasinya.  Sakti juga berharap agar kegiatan segera dilaksanakan karena tahun 2025 tinggal 3 (tiga) bulan lagi. Yang lebih penting lagi bahwa bantuan keuangan tersebut harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Ulfah Nursekha menjelaskan pentingnya pencermatan terhadap persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan. Hal ini menurut Ulfah untuk meminimalisir revisi terhadap permohonan pencairan. “Kalau persyaratan sudah lengkap dan benar, mestinya panjenengan tidak harus bolak balik untuk revisi berkas, “papar Ulfah.

Ulfah menambahkan bahwa dalam perubahan anggaran tahun anggaran 2025 ini, untuk bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah ada tambahan sebanyak 82 titik pada 81 desa, sehingga ada 1 (satu) desa yang mendapatkan 2 (dua) titik bantuan yakni Desa Ukirsari Kecamatan Grabag.   Sedangkan yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo, ada 2 (dua) desa yang mendapatkan bantuan yakni Desa Pejagran dan Desa Gesikan, keduanya berada di wilayah Kecamatan Ngombol.  Sementara itu, untuk bantuan keuangan dari Gubernur masih terkendala SK penetapan  yang sampai acara ini dilaksanakan belum turun, sehingga aplikasi SIBAD belum bisa diakses. “Kita tunggu saja, begitu SK turun, SIBAD bisa diakses, dan segera kita eksekusi, “imbuh Ulfah. (kpkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment