Rapat Persiapan Pelatihan Paralegal oleh TP PKK Provinsi Jawa Tengah
Rapat Persiapan Pelatihan Paralegal oleh TP PKK Provinsi Jawa Tengah

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 06 Mei 2026, 15:10:41 WIB Pemerintahan
Rapat Persiapan Pelatihan Paralegal oleh TP PKK Provinsi Jawa Tengah

Pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 Jam 10.00 WIB bertempat di aula PKK Kabupaten Purworejo,  hadir Kabid Pembendayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni T, SH. M.AP. mendampingi tim TP PKK Kab. Purworejo Pokja 1 pada rapat persiapan rencana pelatihan paralegal oleh TP PKK Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan pelatihan paralegal oleh TP PKK Provinsi Jawa Tengah rencana akan dilaksanakan tanggal 20-22 Mei 2026 bertempat diaula PKK Kabupaten Purworejo, dengan peserta dari TP PKK Kecamatan, TP PKK Kelurahan, TP PKK Kabupaten Pokja 1,2,3 dan 4 dengan jumlah peserta 50 (lima puluh) orang.
Tujuan utama pelatihan paralegal Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah membekali kader dengan pengetahuan hukum dasar dan keterampilan pendampingan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Pelatihan ini bertujuan mencetak kader yang proaktif menangani kasus KDRT, memberikan edukasi, serta menjadi penghubung akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Tujuan rinci pelatihan paralegal bagi TP PKK :
•    Peningkatan Kapasitas Penanganan Kasus: Meningkatkan kemampuan kader dalam menerima aduan, mengidentifikasi kebutuhan korban, dan melakukan pendampingan awal (non-litigasi) terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan pada perempuan dan anak.
•    Penguatan Hukum Dasar dan Kepekaan Sosial: Memberikan pemahaman hukum dasar tentang HAM, gender, dan perlindungan anak sehingga kader lebih peka dan tidak menganggap KDRT sebagai gosip biasa.
•    Fungsi Advokasi dan Rujukan: Memampukan kader menjadi perantara (jembatan) antara korban dengan lembaga bantuan hukum formal, tenaga medis, atau konseling.
•    Membangun Posko Layanan Aman: Mendorong pembentukan posko layanan yang responsif dan aman di tingkat desa/kecamatan untuk melayani pengaduan korban.
•    Pencegahan dan Edukasi: Melakukan edukasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi angka kekerasan. 
Melalui pelatihan ini, kader PKK diharapkan menjadi garda terdepan (Kader Perak - Perempuan Pendamping Korban) dalam memberikan pertolongan pertama pada kasus kekerasan di lingkungan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment