
- MAD Bumdesma Manunggal Makmur Sejahtera lkd Kecamatan Bagelen
- Sosialisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (Sra), Konvensi Hak Anak (Kha) Dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan Tahun 2025
- Rapat Internal Struktural DPPPAPMD
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Penyuluhan Anti Narkoba dan obat-obatan terlarang
- Bidang Sosial & Budaya DWP Kabupaten Purworejo Melaksanakan Kegiatan Siraman Rohani
- Penyuluhan Non Fisik TMMD Sengkuyung I di Balai Desa Samping Kecamatan Kemiri
- Rapat Koordinasi Pokja PUG dan Tim Gugus Tugas KPLA Tahun 2025
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DAN PEKERJA ANAK TAHUN 2025
- Sosialisasi Posyandu
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DAN PEKERJA ANAK TAHUN 2025
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DAN PEKERJA ANAK TAHUN 2025
Berita Terkait
- RAPAT PROGRAM KERJA SERAT KARTINI0
- Desk Ranwal Renja 2026 0
- Sosialisasi Sistem Informasi Pantau Sehat (SIPANTAS ) dan Persiapan Pelaksanaan Coaching Clinic dan Pengenalan Sistem E-monev Kabupaten Kota Sehat0
- Sosialisasi Anti Kekerasan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah0
- Bidang PPPA Mendampingi Audiensi Kerjasama Pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD) dengan RS Soerojo (RSJ Magelang)0
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 20250
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 20250
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo0
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 20250
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 20250
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dan Pekerja Anak Tahun 2025 Rabu, 05 Maret 2025 pukul 08.30 WIB s.d. selesai di Ruang Arahiwang SETDA Kabupaten Purworejo.Peserta terdiri dari Ketua TP. PKK 5 Desa/Kelurahan yang angka perkawinan anaknya tinggi dari 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo. Narasumber Bapak Laksana Sakti A.P., M.Si. Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo dan H. Muh Wazir, S.Ag., M.Si selaku Penghulu Ahli Madya Kepala KUA Kecamatan Purworejo 1.
Pembukaan acara sekaligus penyampaian materi tentang Pekerja Anak oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si. yang isinya sebagai berikut :
A. Pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan serta tumbuh kembangnya.
B. Faktor penyebab pekerja anak :
- Ekonomi keluarga/kemiskinan.
- Pendidikan keluarga.
- Akses yang terbatas pada pendidikan.
- Lingkungan.
- Perubahan iklim dan bencana alam.
- Tradisi atau budaya.
- Konflik dan migrasi massal.
C. Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak ?
- Pekerjaan Ringan
Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.
- Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.
- Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :
* Usia paling sedikit 14 tahun.
* Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
* Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
* Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
* Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.
Penyampaian materi kedua oleh H. MUH WAZIR, S.Ag., M.Si. selaku Penghulu Ahli Madya Kepala KUA Kecamatan Purworejo 1 yang isinya sebagai berikut :
A. Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
- Elastisitas organ rahim masih sangat rendah.
- Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia dan gizi buruk selagi hamil dan melahirkan, menjadi salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi serta pertumbuhan stunting bagi anaknya.
- Kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
- Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang.
- Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja, yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).
B. Dampak bagi sang anak yang dilahirkan :
- Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi dan stunting.
- Cedera saat lahir.
- Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
C. Dampak bagi keluarga yang akan dibina :
- Kekerasan terhadap istri dan anak (KDRT) yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut (Masih Labil).
- Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga karena belum/tidak bekerja.
- Pengetahuan yang kurang terhadap lembaga perkawinan
- Relasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga
D. Upaya menghindari perkawinan anak :
- Perkuat Iman dan Taqwa.
- Pegang teguh Virginitas dan Keperjakaan.
- Memperbanyak Waktu Belajar.
- Mengatur Keuangan Sebaik Mungkin.
- Mempererat Tali Persaudaraan dan Keluarga.
- Memperbanyak aktifitas dan kegiatan yang positif dan berdampak pada pengembangan diri dan lingkungan.
- Siap menikah bila sudah dewasa (Umur, Psikologis, Ekonomi, dan Sosial).