Sosialisasi Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 30 Nov 2022, 08:56:57 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, telah mengikuti sosialisasi kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Purworejo pada tanggal 7 November 2022 di Pendopo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.
Selain dari DPPPAPMD hadir juga Camat Grabag, Kepala Desa dan Direktur BUMDesa, Satlantas Purworejo, BPKPAD Kabupaten Purworejo, Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo dan Bank Jateng Cabang Purworejo.
R.Roedito Eka Soewarno,S.Sos.,MM Kepala UPPD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa Pada tanggal 27 Oktober 2022 telah dilaksanakan Perjanjian Teknis antara Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPPD ) Badan Pengelolaan Pendapatan Daaerah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) Beringin Tunas Mekar Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo tentang Layanan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor dan Fasilitasi Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo ( antara UPPD Kab.Purworejo dan Direktur BUMDesa Beringin Tunas Mekar Desa Munggangsari Kecamatan Grabag).

Pajak Kendaraan Bermotor bisa dibayar 60 hari sebelum Jatuh Tempo. Upaya peningkatan kinerja pendapatan Samsat Purworejo antara lain dengan menggalang kerjasama dengan BUMDesa. Inovasi layanan Samsat Purworejo Tahun 2022 yaitu pembagian leaflet, Mitra Putra Bangsa, Gadis Pantura ( Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat ), Samsat bijak, Reward serta jemput bola. Selain itu jua memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang menunggak melalui aparat desa/Bumdesa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment