REVIEW LAPORAN UPK EKS PNPM MPd. TUTUP BUKU PER 31 DESEMBER2021 OLEH INSPEKTORAT PALING LAMBAT 18 MEI 2022
Rapat Koordinasi Panduan Teknis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd. Menjadi BUMDesma

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 08 Apr 2022, 08:38:56 WIB Pemerintahan
REVIEW LAPORAN UPK EKS PNPM MPd. TUTUP BUKU PER 31 DESEMBER2021 OLEH INSPEKTORAT PALING LAMBAT 18 MEI 2022

Keterangan Gambar : Yuli Dwi Praptanto, SH. Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo menyampaikan materi pada Rakor UPK Eks. PNPM MPd. di Aula DPPPAPMD


Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) tentang Penguatan BUM Desa dan Percepatan Transformasi Pengelola DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama di Jakarta pada pertengahan Februari lalu, DPPPAPMD Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi bersama 15 UPK Eks PNPM MPd. dengan menghadirkan nara sumber dari Inspektorat Kabupaten Purworejo. Rapat koordinasi dalam rangka menyampaikan kebijakan Pemerintah Pusat tentang langkah-langkah percepatan transformasi Pengelola DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama yang tertuang dalam Panduan Teknis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Acara rapat koordinasi dibuka oleh Kusairi, AP. MM.Kabid. Penataan dan Kerjasama Desa DPPPAPMD pada hari Rabu, 6 April 2022 pukul 09.30 WIB. Dalam arahannya disampaikan Tahap-tahap Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama sebagaimana Panduan Teknis yang diperoleh saat mengikuti Rakortek di Jakarta. Disampaikan pula harapan dari Kepala DPPPAPMD agar nantinya Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd. dapat mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dalam Panduan Teknis.

Yuli Dwi Praptanto, SH.Inspektur Pembantu IIInspektorat menyampaikan materi terkaitReviu Laporan UPK Eks PNPM MPd.,pada dasarnya reviu merupakan proses memberikan testimoni/kesaksian/pengakuan mengenai besaran keseluruhan nilai aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama. Reviu sesuai Panduan Teknis dilaksanakan paling lambat15 hari kerja sejak penyampaian laporan oleh UPK atau 18 Mei 2022 dengan catatan batas akhir reviu dapat disesuaikan dengan ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Pada kesempatan selanjutnya disampaikan beberapa hal terkait teknis penyusunan laporan tutup buku UPK DAPM sebagai bahan reviu oleh Yugo Lasmana Catra, SE. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Dan dilanjutkan sesi tanya jawab serta penyampaian saran masukan dari peserta Rakor, yang pada dasarnya menyampaikan tahapan reviu inspektorat bersamaan dengan proses verifikasi terhadap pengajuan pinjaman oleh kelompok SPP. Diharapkan nantinya baik kegiatan reviu maupun verifikasi kelompok dapat berjalan bersamaan. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment