Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 19 Mar 2025, 14:28:08 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak hari Rabu tanggal19 Maret 2025 pukul 08.30 WIB s.d selesai di Aula Lantai 2 DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, diikuti oleh Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purworejo, Ketua dan 1 pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Se-Kabupaten Purworejo, dan Kepala UPT PPA Kabupaten Purworejo. Kegiatan diawali dengan sambutan dan membuka acara oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si. Penyampaian materi oleh Ketua P2TP2A Kabupaten Purworejo Ibu Sri Susilowati, SE. P2TP2A adalah singkatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, P2TP2A didirikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. P2TP2A merupakan wadah pemberdayaan perempuan dan anak yang berbasis masyarakat.
P2TP2A memiliki fungsi untuk :
a. Memberikan pelayanan informasi, rujukan, konsultasi, konseling, dan pelatihan keterampilan
b. Menyediakan data dan informasi tentang isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak
c. Mendorong penyediaan sarana dan prasarana untuk perempuan dan anak
d. Membangun mekanisme dialog antar masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berperan dalam pencegahan dan pendampingan kekerasan perempuan dan anak melalui pelayanan medis, hukum, psikologi, dan rehabilitasi sosial.

P2TP2A berusaha memberikan langkah PENCEGAHAN atau PREVENTIF agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak :
a. Memberikan informasi dan edukasi mengenai kekerasan perempuan dan anak
b. Memanfaatkan forum anak untuk menampung aspirasi anak
c. Mengadakan kegiatan sosialisasi dan seminar mengenai kekerasan anak, reproduksi, dan bebas narkoba
d. Melakukan kegiatan pemanfaatan sosial media untuk menyebarkan informasi mengenai pencegahan kekerasan kepada anak

Terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik maupun non fisik, yang meliputi informasi, rujukan, konsultasi/konseling, pelatihan keterampilan serta kegiatan lainnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment