
- MAD Bumdesma Manunggal Makmur Sejahtera lkd Kecamatan Bagelen
- Sosialisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (Sra), Konvensi Hak Anak (Kha) Dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan Tahun 2025
- Rapat Internal Struktural DPPPAPMD
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Penyuluhan Anti Narkoba dan obat-obatan terlarang
- Bidang Sosial & Budaya DWP Kabupaten Purworejo Melaksanakan Kegiatan Siraman Rohani
- Penyuluhan Non Fisik TMMD Sengkuyung I di Balai Desa Samping Kecamatan Kemiri
- Rapat Koordinasi Pokja PUG dan Tim Gugus Tugas KPLA Tahun 2025
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DAN PEKERJA ANAK TAHUN 2025
- Sosialisasi Posyandu
Rapat Koordinasi Pokja PUG dan Tim Gugus Tugas KPLA Tahun 2025
Rapat Koordinasi Pokja PUG dan Tim Gugus Tugas KPLA Tahun 2025
Berita Terkait
- SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DAN PEKERJA ANAK TAHUN 20250
- RAPAT PROGRAM KERJA SERAT KARTINI0
- Desk Ranwal Renja 2026 0
- Sosialisasi Sistem Informasi Pantau Sehat (SIPANTAS ) dan Persiapan Pelaksanaan Coaching Clinic dan Pengenalan Sistem E-monev Kabupaten Kota Sehat0
- Sosialisasi Anti Kekerasan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah0
- Bidang PPPA Mendampingi Audiensi Kerjasama Pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD) dengan RS Soerojo (RSJ Magelang)0
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 20250
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 20250
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo0
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 20250
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO

Rapat Koordinasi Pokja PUG dan Tim Gugus Tugas KPLA Tahun 2025, Hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 pukul 08.30 WIB s.d. selesai di Ruang Arahiwang SETDA Kabupaten Purworejo, peserta terdiri dari Kepala Perangkat Daerah dan Personil yang membidangi pengisian indikator penilaian Kabupaten Layak Anak dan Penganugerahan Parahita Ekapraya di Kabupaten Purworejo. Narasumber oleh Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Pj. Sekda Kabupaten Purworejo; Laksana Sakti, A.P., M.Si. Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo; Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. Kabid PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo.
- Rakor Tim Gugus Tugas Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2025 dibarengkan dengan Rakor Pokja PUG Tahun 2025, dengan alasan efisiensi waktu dan waktu persiapan yang sedikit untuk menghadapi verifikasi lapangan secara hybrid. Pembukaan acara sekaligus penyampaian materi tentang Persiapan verifikasi lapangan secara hybrid Kabupaten Layak Anak Tahun 2025 dan Persiapan evaluasi mandiri Penganugerahan Parahita Ekapraya Tahun 2025 oleh Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Pj. Sekda Kabupaten Purworejo yang isinya sebagai berikut :
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Hal yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi verifikasi lapangan :
a. Kehadiran Bupati/Walikota secara pribadi dan memberi sambutan guna menunjukkan komitmen kepala daerah dalam pengembangan KLA;
b. Paparan oleh Ketua Gugus Tugas KLA :
• Disampaikan dengan padat dan jelas, diantaranya terkait capaian per indikator, upaya daerah, inovasi dan Rencana Aksi Daerah.
• Disampaikan pula klarifikasi atas capaian dan bukti-bukti terbaru yang dimiliki untuk meningkatkan capaian. - Tanggapan dan jawaban pertanyaan dari Tim Verlap harap dilakukan oleh Kepala OPD Teknis yang menangani dan tidak hanya dijawab oleh Bappeda dan Dinas PPPA saja dengan tujuan untuk menunjukkan adanya komitmen lintas sektor (OPD, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media Massa) dalam mendukung KLA;
d. Persiapkan bukti-bukti pendukung administrasi dengan rapi, jelas dan meyakinkan untuk menunjang penambahan skor akhir :
• Kesempatan agar mempertahankan nilai VA atau justru menaikkan nilai.
e. Pertemuan Tim Verlap khusus dengan Forum Anak Daerah :
• Dilakukan pada VL Hybrid maupun VL Kunjungan dan Forum Anak tidak boleh didampingi oleh orang dewasa.
• arap Forum Anak dipersiapkan untuk menjawab pertanyaan seputar aktifitas forum anak yang mendukung KLA (disesuaikan dengan jawaban pada saat evaluasi mandiri), serta peran serta anak dalam forum musrenbang di berbagai tingkatan atau pertemuan pembangunan lainnya.
- Mempersiapkan tempat/sarana pelayanan bagi anak untuk dikunjungi dan dipantau langsung oleh Tim VL :
• Seperti: Puspaga, P2TP2A, Sekolah, Puskesmas, Rumah Ibadah, PISA, Desa/Kelurahan, Kawasan Tanpa Rokok, Ruang Bermain, Taman, dll.
• Yang dipersiapkan sarana dan prasarana yang sesuai "ramah anak" serta pengelola yang memahami tentang KLA dan hak anak.
• VL Hybrid tetap mempersiapkan karena masih ada kemungkinan perwakilan tim verlap memantau, dan perwakilan pengelola dihadirkan saat pertemuan Gugus Tugas dengan Tim dan video pendukung dapat disampaikan saat VL Hybrid.
- Selanjutnya penyampaian materi tentang Strategi Pemenuhan Indikator KLA Untuk Mempercepat Terwujudnya Kabupaten Purworejo Layak Anak oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si. yang isinya sebagai berikut :
Hal-hal kunci terkait hasil evaluasi dan verifikasi KLA oleh Provinsi :
➤ Gugus Tugas KLA Kabupaten Harus Berperan Aktif dan Sinergis secara Lintas Sektor. Ditunjukkan dengan Koordinasi rutin, tersusunnya RAD KLA dan Monitoring Evaluasi Capaian KLA setiap tahun;
➤ Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Gugus Tugas KLA dan SDM Tenaga Layanan bagi Anak (Pelatihan KHA Harap Dilakukan Masing-Masing OPD Layanan);
➤ Kemitraan Antar Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan di setiap Indikator KLA (implementasi pelaksanaan indikator secara lintas sektor)
➤ Adanya Peran Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media Massa yang merata dan terkoordinasi di setiap Kluster KLA;
➤ Kelengkapan Dokumen Administratif KLA (Data & Bukti Dukung) dengan lengkap sesuai Juknis Evaluasi KLA.
Temuan dari proses verifikasi administrasi KLA oleh Provinsi :
Secara administrasi, TERDAPAT PENINGKATAN KUALITAS DALAM MELAMPIRKAN BUKTI DUKUNG, tetapi masih ditemukan:
➤ JAWABAN TIDAK SESUAI dan TIDAK MENJAWAB PERTANYAAN atau KURANG MEYAKINKAN.
➤ PENGISIAN MATRIKS JAWABAN YANG KURANG LENGKAP atau tidak sesuai (sering ditemui matriks tanpa tanda tangan).
➤ Foto dokumentasi sudah diberi narasi yang menjelaskan aktifitas, tapi MASIH ADA FOTO YANG TIDAK RELEVAN/TIDAK SESUAI PERTANYAAN dan TANPA PENJELASAN.
➤ Dokumen pendukung KURANG LENGKAP (BELUM DILENGKAPI laporan, notulensi, surat, daftar hadir, dll).
➤ Masih terdapat DATA yang BUKAN DATA 2 Tahun Terakhir.
➤ Inovasi TIDAK SESUAI KRITERIA INOVASI, dan hanya kegiatan rutin, serta tidak disertai deskripsi tentang Inovasi yang dikembangkan.
- Terakhir penyampaian materi tentang kondisi terkini hasil verifikasi Kabupaten Layak Anak oleh Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. Kabid PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo yang isinya sebagai berikut :
Kabupaten Purworejo pada saat evaluasi mandiri meraih skor 964,77 dari 1.000 tetapi pada saat verifikasi awal turun menjadi 611,25.
Lalu setelah diteliti ulang oleh tim pusat KEMENPPPA RI, Kabupaten Purworejo berpotensi -50 karena ada beberapa data dukung yang tidak sesuai / tidak lengkap seperti 2 contoh berikut ini :
Ada Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak.
Beberapa catatan terkait Perda ini:
* Ketentuan terkait pemenuhan hak anak didasarkan kepada Indikator KLA (mulai dari Pasal 16 – Pasal 20). Namun baru menyebutkan Indikator-indikatornya, belum memuat pengaturan dan ketentuan pelaksanaannya.
Ketentuan pelaksanaan dalam pemenuhan hak anak mencakup kewajiban dan tanggung jawab dari pemerintah daerah.
* Kelembagaan KLA di daerah, khusus untuk Kabupaten Purworejo di singkat KPLA (Kabupaten Purworejo Layak Anak), yaitu:
a. GT KPLA ---Pasal 22 Ayat (1) – (5);
b. Profil KPLA ---Pasal 22 Ayat (6) – (8);
c. RAD KPLA ---Pasal 23 Ayat (2) – (4).
d. Ketentuan yang belum di atur terkait PUBLIKASI KPLA.
* Bagaimana dengan upaya-upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara lintas sektor?
* Tidak ada matriks jawaban
* Hanya ada 1 kegiatan yang sebenarnya tidak SESUAI karena judulnya berbeda dengan yang dimaksud dari pertanyaan ini.
* Judul kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Bukan PERKAWINAN ANAK)
* Di dalam catatan ada 4 kegiatan yang relevan dengan pencegahan Perkawinan Anak, namun tidak ada bukti dukungnya.