RAKOR PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
RAKOR PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 27 Mei 2019, 08:04:34 WIB Pemerintahan
RAKOR PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

Dengan berlakunya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Provinsi Jawa Tengah,  Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Sebagai tindaklanjut regulasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dan untuk menjamin terlaksanaanya pembangunan Kawasan Perdesaan yang efektif, dibutuhkan tim yang mengawal keseluruhan proses pembangunan Kawasan Perdesaan, mulai dari pengusulan hingga pelaporan dan evaluasi. Oleh karena itu perlu dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di Kabupaten Purworejo. TKPKP Kabupaten terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten, diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan anggotanya meliputi Kepala Bappeda dan Kepala SKPD yang terkait. Keanggotaan TKPKP Kabupaten bersifat tetap, yaitu keanggotaannya tidak berubah meskipun Kawasan Perdesaan yang ditetapkan mengalami perubahan tema maupun delineasi seiring perkembangannya atau ada penambahan Kawasan Perdesaan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment