Monitoring Rakon PKK dan Pengukuhan TP Posyandu Desa Se-Kecamatan Butuh
Monitoring Rakon PKK dan Pengukuhan TP Posyandu Desa Se-Kecamatan Butuh

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 18 Apr 2025, 12:14:40 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Monitoring Rakon PKK dan Pengukuhan TP Posyandu Desa Se-Kecamatan Butuh

Monitoring Rakon PKK dan pengukuhan, Pelantikan Posyandu bagi ka TP Posyandu Desa se Kec. Butuh  Tempat : Aula kec.Butuh Hari/tgl : Kamis..17 April  2025
Peserta : 150 org terdiri dari.Ketua PKK dan sekret PKK se kec. Butuh, sekretaris desa se kec. butuh dan semua pengurus PKK Kec. Pimpinan Rakon PKK :  Camat Butuh
Hasil Monitoring Rakon PKK dan Pelantikan  dan Pengukuhan TP Pembina Posy. sbb : 
1. Dalam sambutan Camat Butuh bahwa kec. mendukung Program Nasional Posyandu sesuai Permendagri 13 th. 2024 dan siap mendukung bahwa pembentukan kelembagaan SK Pembina dan SK Pengurus Posyandu pada Desa akan segera disampaikan sesuai Surat Edaran akhir April '25 diharapkan dinas ada sosialisasi dan pemahaman Tusi.per Bidang 6 SPM
2. Pengukuhan dan Pelantikan ketua TP Pembina Posyandu pada 41 Desa  oleh wk. ketua Pembina Posyandu Kecamatan diawali dengan pembacaan Naskah Pelantikan Ketua TP. Posyandu dan penandatanganan Berita Acara dengan disaksikan Ketua TP Posyandu Kab. dan Camat.
3. Sambutan Ketua TP.Posyandu Kab. Pwr. yg dismpaikan Bu Wk.Ketua PKK Kab. Ibu Dra. Titik mintarsih, M.Pd.  Perkenalkan Ibu Ketua Baru Ibu Raja Thifal Dion Agashi,  dg adanya tranformasi new Posyandu siap sukseskan program Nasional dg implementasikan 6 SPM Posyandu melalui Bidang PU, Perkimtan, DKK, Tramtimbumlinmas, Dikbud dan Dinsos. turut mencegah pernikahan Dini krn sec psikologis anak dibwh usia mash blm matang baik pola pikir dan kesiapan organ produksi yg blm siap selain itu kita  juga wajib membekali Generasi Remaja dg edukasi arti penting kesehatan sebelum melaksanakan pernikahan memutus mata rantai kemiskinan generasi betikutnya  kita sebgai mitra kerja pemda harus sukseskan program pemrth utk penanggulangan kemiskinan penrunan stunting.
4. Dilanjutkan sosialisasi Permendagri no. 13 thl. 2024 oleh kabid PM. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment