Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan ABH
Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan ABH

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 24 Sep 2026, 21:27:28 WIB Pemerintahan
Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan ABH

Kamis, 24 September 2026 pukul 08.30 WIB – Selesai berlokasi di Ruang Parahita Eka Praja Lantai 3 Kantor DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Semarang, DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Menghadiri kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan ABH. Peserta terdiri dari unsur : Dinas PPPA; Polres dan Lembaga Non pemerintah pendamping Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Acara dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Ibu Isti Ilma Patriani, M.Psi. yang menyampaikan rasa terimakasih kepada peserta yang sudah berkenan hadir.
Beliau juga menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun sistem perlindungan anak berbasis masyarakat yang terintegrasi. Kegiatan ini difokuskan agar masyarakat memiliki kesadaran, kapasitas, dan peran aktif dalam mencegah anak melakukan tindak pidana, serta mampu memberikan penanganan dan pemulihan yang tepat jika anak terlanjur masuk dalam proses hukum.

Penyampaian materi pertama dari Unit PPA MABESPOLRI tentang Best Practices penanganan ABH dengan tujuan :
1. Menjamin perlindungan hak anak selama proses penanganan hukum.
2. Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata memberikan hukuman.
3. Mencegah anak mengalami trauma dan stigma akibat proses hukum.
4. Mengupayakan diversi dan keadilan restoratif apabila memenuhi persyaratan.
5. Memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan hukum sesuai kebutuhan anak.
6. Mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar anak dapat kembali ke keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
7. Mencegah anak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum melalui pembinaan dan intervensi yang tepat.
8. Meningkatkan koordinasi antarinstansi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pekerja sosial, UPTD/PPA, sekolah, dan keluarga.
9. Memastikan penanganan yang ramah anak, dengan memperhatikan usia, kondisi psikologis, serta kebutuhan khusus anak.

Penyampaian materi kedua dari Bapas Kelas 1 Semarang tentang upaya pendampingan ABH : Pendampingan ABH oleh Bapas bukan hanya mendampingi anak dalam proses hukum, tetapi juga memastikan anak mendapatkan perlindungan, pembimbingan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali berfungsi secara positif dalam keluarga dan masyarakat.

Penyampaian materi ketiga dari Yayasan Setara Semarang tentang Peran masyarakat dalam pencegahan ABH : Pencegahan ABH merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga perlindungan anak, pemerintah, dan aparat penegak hukum perlu bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman, mendukung tumbuh kembang anak, serta memberikan intervensi sedini mungkin ketika muncul tanda-tanda permasalahan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment