Fasilitasi kerjasama desa, DPPPAPMD Adakan Sosialisasi nafas kades
Sosialisasi nafas kades

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 05 Okt 2026, 11:42:27 WIB Pemerintahan
Fasilitasi kerjasama desa, DPPPAPMD Adakan Sosialisasi nafas kades

Bertempat di Ruang Rapat Aula Lantai II, kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, berlangsung sosialisasi Inovasi yang  dikelola DPPPAPMD. Inovasi yang diberi judul “NAFAS KADES” ini merupakan suatu Inovasi yang bertujuan untuk memfasilitasi para Kepala Desa dan perangkatnya, apabila akan melakukan suatu kerjasama.  Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan desa dan juga perwakilan unsur Pemerintah Kecamatan.  NAFAS KADES, yang merupakan kepanjangan dari “Layanan Fasilitasi Kerjasama Desa” merupakan inovasi yang secara langsung memberikan contoh atau template kepada para Kepala Desa dan jajaranannya, agar apabila mereka mengadakan suatu kerjasama dengan desa-desa sekitar atau desa-desa lainnya, ada suatu payung hukum yang jelas. Payung hukum untuk menjadi suatu kerjasama di desa adalah berupa Peraturan Bersama Kepala Desa. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dibidang Pemerintahan Desa.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPPPAPMD, Ulfah Nursekhah menjelaskan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa ini mutlak dibuat sebagai pedoman dan dasar hukum kerjasama desa. Yang tidak kalah pentingnya adalah pemetaan potensi yang akan dikerjasamakan, dan ini tentunya sesuai dengan kebutuhan desa yang bersangkutan. Untuk menjadi suatu kerjasama, tentunya juga ada beberapa unsur yang sama atau minimal sama dari desa-desa tersebut seperti letak wilayah, kondisi geografis, kondisi masyarakat, sosial ekonomi serta beberapa hal lain yang harus menjadi pertimbangan dalam menyusun suatu kerjasama desa.  “Kerjasama butuh kondisi yang sama atau minimal hampir sama dari desa-desa, sehingga yang dikerjasamakan ini betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat, “papar Ulfah. (kpkd).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment