Kunjungan Kerja Penyusunan Laporan Kabupaten Peduli HAM Dalam Rangka Perencanaan Penyelenggaraan Layanan Sekolah Inklusi bagi penyandang disabilitas dan Penanganan Kemandirian Ekonomi Bagi Masyarakat
Kunjungan Kerja Penyusunan Laporan Kabupaten Peduli HAM Dalam Rangka Perencanaan Penyelenggaraan Layanan Sekolah Inklusi bagi penyandang disabilitas dan Penanganan Kemandirian Ekonomi Bagi Masyarakat Rentan (Perempuan dan Disabilitas) di Kabupaten Purwore

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 30 Jul 2024, 09:17:14 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Kunjungan Kerja Penyusunan Laporan Kabupaten Peduli HAM Dalam Rangka Perencanaan Penyelenggaraan Layanan Sekolah Inklusi bagi penyandang disabilitas dan Penanganan Kemandirian Ekonomi Bagi Masyarakat

Hari Senin, 29 Juli 2024 Kunjungan Kerja Penyusunan Laporan Kabupaten Peduli HAM Dalam Rangka Perencanaan Penyelenggaraan Layanan Sekolah Inklusi bagi penyandang disabilitas dan Penanganan Kemandirian Ekonomi Bagi Masyarakat Rentan (Perempuan dan Disabilitas) di Kabupaten Purworejo di Ruang Rapat Kartini Dinas Pendidikan Kota Surakarta

Peserta :
1. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Purworejo
2. Dinas DIKBUD Kab. Purworejo
3. DINSOSDALDUKKB Kab. Purworejo
4. DPPPAPMD Kab. Purworejo
5. DISDUKCAPIL Kab. Purworejo
6. DINKUKMP Kab. Purworejo
7. BAPPEDALITBANG Kab. Purworejo
8. Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Purworejo
9. Kepala Bagian Umum Setda Kab. Purworejo
10. Kepala Bagian Kesra Setda Kab. Purworejo

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Bapak ABDUL HARIS ALAMSAH, S.Pd, M.Pd dan Sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Purworejo Bapak Drs. Bambang Susilo. Dilanjutkan Pemaparan kunker oleh Kepala UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif Kota Surakarta Bapak Siwi Purno, S.Pd. :
A. UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan anak penyandang disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif pada pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang merupakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
B. UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif berdiri pada 17 September 2014 dengan nama Pusat Layanan Autis dengan 7 klien anak dan 13 orang tenaga layanan lalu sesuai Perwali Surakarta No 15 Tahun 2022 Pasal 92 diubah dari type B menjadi type A dengan 264 klien anak dan 41 tenaga layanan yang mayoritas NON ASN.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment