Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak
Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 17 Sep 2026, 14:40:23 WIB Pemerintahan
Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis 17 September 2026 pukul 08.00 WIB - selesai bertempat di RM Satu-Satu Purworejo, DPPPAPMD Kabupaten Purworejo melalui Bidang PPPA melaksanakan kegiatan Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peserta terdiri dari : Petugas RPPA 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo; 27 petugas puskesmas se Kabupaten Purworejo; 30 jurnalis se Kabupaten Purworejo; DINKESDA Kabupaten Purworejo; DINKOMINFOSTASANDI Kabupaten Purworejo; UPT PPA Kabupaten Purworejo. 

Acara dibuka oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si. yang menyampaikan rasa terimakasih kepada peserta yang sudah berkenan hadir.Tujuan utama Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada petugas layanan agar mampu menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan secara profesional.

Selanjutnya penyampaian materi dari Bapak M. Arbaah Mintaraga Ketua LSM Surya Mentari Semesta (SMS) Purworejo yang menyampaikan Prinsip Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
dari Perspektif Masyarakat : Harapan masyarakat berfokus pada keadilan, kemudahan akses, serta rasa aman bagi korban & pelapor. Masyarakat ingin sistem yang tidak hanya menyelesaikan kasus hukum tetapi juga memulihkan trauma secara holistic tanpa adanya stigma negatif.

Prinsip Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  dari Perspektif Masyarakat :
1. Keterjangkauan & kemudahan akses (aksebility)
2. Jaminan keamanan & kerahasiaan (safety & confidentiality)
3. Pendekatan ramah korban & non diskrimasi (victim centered approach)
4. Keberpihakan pada keadilan & kepastian hukum (accountability)
5. Pemulihan berkelanjutan (rehabilitation & reintegration)

Berikutnya penyampaian materi kedua oleh Ibu Sumarni Utamining Ketua Forum Jurnalis Purworejo yang menyampaikan tata cara memberitakan kasus anak yang berhadapan hukum :
1. Menyembunyikan Identitas: Wajib merahasiakan identitas anak (nama, foto, alamat, sekolah, orang tua) yang menjadi korban kejahatan, pelaku, atau saksi dalam kasus hukum.
2. Menghindari Eksploitasi: Dilarang membuat deskripsi kekerasan, sadistis, atau seksual secara eksplisit.
3. Larangan Wawancara Traumatis: Tidak boleh mewawancarai anak dengan pertanyaan yang memicu trauma atau mengeksploitasi penderitaan anak.
4. Media Siber: Wajib mengedit atau menghapus identitas anak dari arsip berita lama jika kasusnya sudah lewat atau tidak lagi relevan.
5. Larangan Mengambil dari Media Sosial: Tidak boleh mengambil foto atau video anak yang bermasalah hukum langsung dari media sosial.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment