▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak
- Co-Fasilitator Kegiatan Diskusi Penguatan Forum Anak LPKA Kelas 1 Kutoarjo
- Pertemuan Rutin GOW
- Pelatihan Pengelolaan dan Manajemen Sampah oleh Serat Kartini
- Belajar Bahasa Inggris Anak-Anak di Desa Pogung Kalangan
- Rapat Pansus 13 DPRD Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi TP. PKK Kabupaten Purworejo
- Penguatan Kelembagaan Posyandu 6 SPM Kecamatan Kutoarjo dan Kecamatan BayaP
- Pelatihan PARALEGAL Bagi Kader PKK Kabupaten Purworejo Hari Ketiga
- Survey Calon Lokasi TMMD di Desa Somoleter
Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak
Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak
Berita Terkait
- Co-Fasilitator Kegiatan Diskusi Penguatan Forum Anak LPKA Kelas 1 Kutoarjo0
- Pertemuan Rutin GOW0
- Pelatihan Pengelolaan dan Manajemen Sampah oleh Serat Kartini0
- Belajar Bahasa Inggris Anak-Anak di Desa Pogung Kalangan0
- Pelatihan Parenting Beresiko Psikologi di Balai Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen1
- Sosialisasi Penjelasan Teknis Evaluasi Pemahaman RPL Program Khusus Jenjang Administrator0
- Serah Terima Jabatan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo0
- Senam Ceria Bersama Serat Kartini di Desa Pogungkalangan0
- Koordinasi Persiapan Monitoring Kecamatan Berdaya yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Uji Petik Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah0
- Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Produck Lokal Melalui Pasar Digital 0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- RAPAT KOORDINASI UPDATING DATA PRODESKEL DAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2024
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rakor TPPS Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2024
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Kamis 17 September 2026 pukul 08.00 WIB - selesai bertempat di RM Satu-Satu Purworejo, DPPPAPMD Kabupaten Purworejo melalui Bidang PPPA melaksanakan kegiatan Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peserta terdiri dari : Petugas RPPA 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo; 27 petugas puskesmas se Kabupaten Purworejo; 30 jurnalis se Kabupaten Purworejo; DINKESDA Kabupaten Purworejo; DINKOMINFOSTASANDI Kabupaten Purworejo; UPT PPA Kabupaten Purworejo.
Acara dibuka oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si. yang menyampaikan rasa terimakasih kepada peserta yang sudah berkenan hadir.Tujuan utama Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada petugas layanan agar mampu menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan secara profesional.
Selanjutnya penyampaian materi dari Bapak M. Arbaah Mintaraga Ketua LSM Surya Mentari Semesta (SMS) Purworejo yang menyampaikan Prinsip Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
dari Perspektif Masyarakat : Harapan masyarakat berfokus pada keadilan, kemudahan akses, serta rasa aman bagi korban & pelapor. Masyarakat ingin sistem yang tidak hanya menyelesaikan kasus hukum tetapi juga memulihkan trauma secara holistic tanpa adanya stigma negatif.
Prinsip Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dari Perspektif Masyarakat :
1. Keterjangkauan & kemudahan akses (aksebility)
2. Jaminan keamanan & kerahasiaan (safety & confidentiality)
3. Pendekatan ramah korban & non diskrimasi (victim centered approach)
4. Keberpihakan pada keadilan & kepastian hukum (accountability)
5. Pemulihan berkelanjutan (rehabilitation & reintegration)
Berikutnya penyampaian materi kedua oleh Ibu Sumarni Utamining Ketua Forum Jurnalis Purworejo yang menyampaikan tata cara memberitakan kasus anak yang berhadapan hukum :
1. Menyembunyikan Identitas: Wajib merahasiakan identitas anak (nama, foto, alamat, sekolah, orang tua) yang menjadi korban kejahatan, pelaku, atau saksi dalam kasus hukum.
2. Menghindari Eksploitasi: Dilarang membuat deskripsi kekerasan, sadistis, atau seksual secara eksplisit.
3. Larangan Wawancara Traumatis: Tidak boleh mewawancarai anak dengan pertanyaan yang memicu trauma atau mengeksploitasi penderitaan anak.
4. Media Siber: Wajib mengedit atau menghapus identitas anak dari arsip berita lama jika kasusnya sudah lewat atau tidak lagi relevan.
5. Larangan Mengambil dari Media Sosial: Tidak boleh mengambil foto atau video anak yang bermasalah hukum langsung dari media sosial.







