SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA) SMK N 2 PURWOREJO ANTI KEKERASAN, ANTI NAPZA
SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA) SMK N 2 PURWOREJO ANTI KEKERASAN, ANTI NAPZA

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 26 Sep 2024, 15:03:21 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA) SMK N 2 PURWOREJO ANTI KEKERASAN, ANTI NAPZA

Kegiatan SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA) SMK N 2 PURWOREJO ANTI KEKERASAN, ANTI NAPZA pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 pukul 08.30 WIB s.d selesai di Aula SMK N 2 PURWOREJO. Peserta terdiri dari Guru dan perwakilan siswa/i SMK N 2 PURWOREJO. Narasumber KABID PPPA DP3APMD Kab. Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. Sambutan dan pembukaan acara oleh Kepala SMK N 2 PURWOREJO Ibu Dra. Elisabet Pancawati. Pengisian materi oleh KABID PPPA DP3APMD Kab. Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP.
Dengan disampaikannya materi stop bullying dan kekerasan seksual, murid SMK N 2 PURWOREJO dapat mencegah dengan cara sebagai berikut :
1. Pendekatan Individu

Pendekatan individu perlu dilakukan dengan cara:
- Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual di mana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya, seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual.
- Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.

2. Pendekatan Perkembangan

Pendekatan perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini, seperti :
- Pendidikan mengenai gender
Memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual.
- Mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual
Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak; dan
- Mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.

3. Pencegahan Sosial Komunitas

Pencegahan sosial komunitas yang perlu dilakukan seperti:
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.
- Memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial.
- Menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.

4. Pendekatan Tenaga Kesehatan

Pendekatan tenaga kesehatan, berupa:
- Tenaga kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual.
- Tenaga kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual.
- Tenaga kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV; dan
- Tenaga kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

5. Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual

Pendekatan hukum dan kebijakan kekerasan seksual, dilakukan dengan cara berikut:
- Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual;
- Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual;
- Mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual; dan
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment