Rapat Koordinasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Rapat Koordinasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 28 Okt 2024, 14:25:27 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Rapat Koordinasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Acara Rapat Koordinasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Aula Swadaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Oktober 2024 di Buka oleh Ibu Lusi Arjuni , SS, MH selaku Kabid Penataan Desa, dalam sambutannya Kepala Bidang Penataan Desa menyampaikan tujuan pelaksanaaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yaitu untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis sesuai dengan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa. Selain itu Kabid Penataan Desa juga berpesan untuk selalu melaporkan progress kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Dilanjutkan oleh Sub Koordinator Evaluasi Penataan dan Perkembangan Desa Bapak Muhammad Asrofi , SE yang menyampaikan terkait progress perkembangan pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten se Jawa Tengah , dari 29 Kabupaten ada 7 Kabupaten yang sudah menyelesaikan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yaitu Kabupaten Sukoharjo, Purbalingga, Kebumen, Karanganyar, Kudus, Batang dan Pemalang. Sisanya masih berproses termasuk Kabupaten Purworejo.
Terakhir diskusi dan berbagi pengalaman dari Kabupaten yang sudah selesai pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment