SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 26 Sep 2024, 15:14:05 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK

SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK Hari/Tanggal Rabu, 25 September 2024 pukul 08.30 WIB s.d selesai di Pendopo Kecamatan Purworejo. Peserta terdiri dari 5 Desa/Kelurahan yang angka perkawinan anaknya tinggi dari 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Narasumber :
1. H. MUH WAZIR, S.Ag., M.Si. selaku PENGHULU AHLI MADYA KEPALA KUA KEC. PURWOREJO 1
2. Dr. SUKMO WIDI HARWANTO, SH., MM. selaku KEPALA DINPERINTRANSNAKER KAB. PURWOREJO

Acara dibuka oleh kepala DPPPAPMD Kab. Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si. Penyampaian materi pertama oleh H. MUH WAZIR, S.Ag., M.Si. selaku PENGHULU AHLI MADYA KEPALA KUA KEC. PURWOREJO 1 yang isinya sebagai berikut :
A. Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
- Elastisitas organ rahim masih sangat rendah.
- Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia dan gizi buruk selagi hamil dan melahirkan, menjadi salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi serta pertumbuhan stunting bagi anaknya.
- Kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
- Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang.
- Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja, yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).

B. Dampak bagi sang anak yang dilahirkan :
- Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi dan stunting.
- Cedera saat lahir.
- Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.

C. Dampak bagi keluarga yang akan dibina :
- Kekerasan terhadap istri dan anak (KDRT) yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut (Masih Labil).
- Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga karena belum/tidak bekerja.
- Pengetahuan yang kurang terhadap lembaga perkawinan
- Relasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga

D. Upaya menghindari perkawinan anak :
- Perkuat Iman dan Taqwa.
- Pegang teguh Virginitas dan Keperjakaan.
- Memperbanyak Waktu Belajar.
- Mengatur Keuangan Sebaik Mungkin.
- Mempererat Tali Persaudaraan dan Keluarga.
- Memperbanyak aktifitas dan kegiatan yang positif dan berdampak pada pengembangan diri dan lingkungan.
- Siap menikah bila sudah dewasa (Umur, Psikologis, Ekonomi, dan Sosial).

Penyampaian materi kedua oleh Dr. SUKMO WIDI HARWANTO, SH., MM. selaku KEPALA DINPERINTRANSNAKER KAB. PURWOREJO yang isinya sebagai berikut :
A. Pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan serta tumbuh kembangnya.

B. Faktor penyebab pekerja anak :
- Ekonomi keluarga/kemiskinan.
- Pendidikan keluarga.
- Akses yang terbatas pada pendidikan
Lingkungan.
- Perubahan iklim dan bencana alam
Tradisi atau budaya.
- Konflik dan migrasi massal.

C. Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak ?
- Pekerjaan Ringan
Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.
- Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.
- Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :
* Usia paling sedikit 14 tahun.
* Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
* Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
* Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
* Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan  kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment