
- Rakor Persiapan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kunjungan Kemendes PDT ke Kabupaten Purworejo
- Monitoring Rakon PKK dan Pengukuhan TP Posyandu Desa Se-Kecamatan Butuh
- Kepala DPPPAPMD Menghadiri Sidang Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tegalsari Kecamatan Bruno
- Rapat Koordinasi Rencana Tindak lanjut Program Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi KLA
- Monitoring, Rakon dan Pengukuhan Tim Pembina POSYANDU DESA se Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Bruno
- Rakor Forkopimda Kabupaten Purworejo
- Silaturahmi dan Halal Bihalal Bumdesma lkd se Kabupaten Purworejo
- Konferensi Dinas Kepala Desa Kecamatan Loano
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK
Berita Terkait
- Pembinaan BUMDesa Sukmo Joyo Jogoboyo0
- Monitoring Bankeu Ketahanan Masyarakat untuk Penyertaan Modal BUMDesa TA.20230
- Penyerahan santunan BPJS perangkat Desa0
- Rapat Koordinasi Kepengurusan BPD0
- Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa TA 2024 di Kecamatan Bagelen0
- Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Purworejo tahun 20240
- Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Kaligesing tahun 20240
- Monitoring dan Evaluasi Ke Desa Seren dan Desa Winong Lor Kecamatan Gebang 0
- Kunjungan Tenaga Ahli Regional Management Consultant (RMC) IV P3PD Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Updating Data PRODESKEL dan Penandatanganan Berita Acara Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 20240
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO

SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK Hari/Tanggal Rabu, 25 September 2024 pukul 08.30 WIB s.d selesai di Pendopo Kecamatan Purworejo. Peserta terdiri dari 5 Desa/Kelurahan yang angka perkawinan anaknya tinggi dari 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.
Narasumber :
1. H. MUH WAZIR, S.Ag., M.Si. selaku PENGHULU AHLI MADYA KEPALA KUA KEC. PURWOREJO 1
2. Dr. SUKMO WIDI HARWANTO, SH., MM. selaku KEPALA DINPERINTRANSNAKER KAB. PURWOREJO
Acara dibuka oleh kepala DPPPAPMD Kab. Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si. Penyampaian materi pertama oleh H. MUH WAZIR, S.Ag., M.Si. selaku PENGHULU AHLI MADYA KEPALA KUA KEC. PURWOREJO 1 yang isinya sebagai berikut :
A. Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
- Elastisitas organ rahim masih sangat rendah.
- Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia dan gizi buruk selagi hamil dan melahirkan, menjadi salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi serta pertumbuhan stunting bagi anaknya.
- Kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
- Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang.
- Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja, yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).
B. Dampak bagi sang anak yang dilahirkan :
- Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi dan stunting.
- Cedera saat lahir.
- Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
C. Dampak bagi keluarga yang akan dibina :
- Kekerasan terhadap istri dan anak (KDRT) yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut (Masih Labil).
- Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga karena belum/tidak bekerja.
- Pengetahuan yang kurang terhadap lembaga perkawinan
- Relasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga
D. Upaya menghindari perkawinan anak :
- Perkuat Iman dan Taqwa.
- Pegang teguh Virginitas dan Keperjakaan.
- Memperbanyak Waktu Belajar.
- Mengatur Keuangan Sebaik Mungkin.
- Mempererat Tali Persaudaraan dan Keluarga.
- Memperbanyak aktifitas dan kegiatan yang positif dan berdampak pada pengembangan diri dan lingkungan.
- Siap menikah bila sudah dewasa (Umur, Psikologis, Ekonomi, dan Sosial).
Penyampaian materi kedua oleh Dr. SUKMO WIDI HARWANTO, SH., MM. selaku KEPALA DINPERINTRANSNAKER KAB. PURWOREJO yang isinya sebagai berikut :
A. Pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan serta tumbuh kembangnya.
B. Faktor penyebab pekerja anak :
- Ekonomi keluarga/kemiskinan.
- Pendidikan keluarga.
- Akses yang terbatas pada pendidikan
Lingkungan.
- Perubahan iklim dan bencana alam
Tradisi atau budaya.
- Konflik dan migrasi massal.
C. Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak ?
- Pekerjaan Ringan
Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.
- Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.
- Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :
* Usia paling sedikit 14 tahun.
* Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
* Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
* Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
* Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.