▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik BKPSDM Kabupaten Purworejo
- Grebeg Budaya Purworejo 2026
- Forum Perangkat Daerah DKUKMP
- Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
- Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026
- Final Checking Persiapan Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap 1 di Desa Grabag
- Musrenbang Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kecamatan Bruno
- Musrenbang Kecamatan Purwodadi
- Musrenbang Kecamatan Kaligesing
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK
Berita Terkait
- Pembinaan BUMDesa Sukmo Joyo Jogoboyo0
- Monitoring Bankeu Ketahanan Masyarakat untuk Penyertaan Modal BUMDesa TA.20230
- Penyerahan santunan BPJS perangkat Desa0
- Rapat Koordinasi Kepengurusan BPD0
- Rapat Koordinasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa TA 2024 di Kecamatan Bagelen0
- Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Purworejo tahun 20240
- Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Kaligesing tahun 20240
- Monitoring dan Evaluasi Ke Desa Seren dan Desa Winong Lor Kecamatan Gebang 0
- Kunjungan Tenaga Ahli Regional Management Consultant (RMC) IV P3PD Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Updating Data PRODESKEL dan Penandatanganan Berita Acara Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 20240
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PEKERJA ANAK Hari/Tanggal Rabu, 25 September 2024 pukul 08.30 WIB s.d selesai di Pendopo Kecamatan Purworejo. Peserta terdiri dari 5 Desa/Kelurahan yang angka perkawinan anaknya tinggi dari 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.
Narasumber :
1. H. MUH WAZIR, S.Ag., M.Si. selaku PENGHULU AHLI MADYA KEPALA KUA KEC. PURWOREJO 1
2. Dr. SUKMO WIDI HARWANTO, SH., MM. selaku KEPALA DINPERINTRANSNAKER KAB. PURWOREJO
Acara dibuka oleh kepala DPPPAPMD Kab. Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si. Penyampaian materi pertama oleh H. MUH WAZIR, S.Ag., M.Si. selaku PENGHULU AHLI MADYA KEPALA KUA KEC. PURWOREJO 1 yang isinya sebagai berikut :
A. Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
- Elastisitas organ rahim masih sangat rendah.
- Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia dan gizi buruk selagi hamil dan melahirkan, menjadi salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi serta pertumbuhan stunting bagi anaknya.
- Kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
- Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang.
- Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja, yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).
B. Dampak bagi sang anak yang dilahirkan :
- Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi dan stunting.
- Cedera saat lahir.
- Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
C. Dampak bagi keluarga yang akan dibina :
- Kekerasan terhadap istri dan anak (KDRT) yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut (Masih Labil).
- Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga karena belum/tidak bekerja.
- Pengetahuan yang kurang terhadap lembaga perkawinan
- Relasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga
D. Upaya menghindari perkawinan anak :
- Perkuat Iman dan Taqwa.
- Pegang teguh Virginitas dan Keperjakaan.
- Memperbanyak Waktu Belajar.
- Mengatur Keuangan Sebaik Mungkin.
- Mempererat Tali Persaudaraan dan Keluarga.
- Memperbanyak aktifitas dan kegiatan yang positif dan berdampak pada pengembangan diri dan lingkungan.
- Siap menikah bila sudah dewasa (Umur, Psikologis, Ekonomi, dan Sosial).
Penyampaian materi kedua oleh Dr. SUKMO WIDI HARWANTO, SH., MM. selaku KEPALA DINPERINTRANSNAKER KAB. PURWOREJO yang isinya sebagai berikut :
A. Pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan serta tumbuh kembangnya.
B. Faktor penyebab pekerja anak :
- Ekonomi keluarga/kemiskinan.
- Pendidikan keluarga.
- Akses yang terbatas pada pendidikan
Lingkungan.
- Perubahan iklim dan bencana alam
Tradisi atau budaya.
- Konflik dan migrasi massal.
C. Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak ?
- Pekerjaan Ringan
Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.
- Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.
- Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :
* Usia paling sedikit 14 tahun.
* Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
* Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
* Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
* Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.








