RAKOR PERSIAPAN PILKASDES PILKADES ANTAR WAKTU
RAKOR PERSIAPAN PILKADES ANTARWAKTU (PAW) DESA BRIYAN KECAMATAN NGOMBOL, DESA KUNIREJOWETAN KECAMATAN BUTUH DAN DESA WONOSARI KECAMATAN KEMIRI

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 14 Okt 2021, 09:42:51 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

RAKOR PERSIAPAN PILKASDES PILKADES ANTAR WAKTU

Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 Pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Dinprmades Kabupaten Purworejo, dipimpin oleh Sekretaris Dinpermades. Dihadiri oleh Camat Ngombol, Camat Butuh, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kemiri, Pj.Kepala Deesa Briyan, Pj.Kepala Desa Kunirejowetan, Pj.Kepala Desa Wonosari, Ketua BPD Desa Briyan, Ketua BPD Desa Kunirejowetan dan Ketua BPD Desa Wonosari.

Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 menyatakan bahwa Dalam hal Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dipilih Kepala Desa Antarwaktu melalui musyawarah desa. Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian Kepala Desa. Namun karena ada Penundaan pelaksanaan Pilkades baik Pilkades Serentak maupun PAW yang terkait dengan Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1, maka Pilkades Antarwaktu (PAW) untuk Desa-desa tersebut belum dilaksanakan.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5645/SJ tanggal 8 Oktober 2021 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antarwaktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan, kita diminta untuk mempersiapkan kembali pelaksanaan Pilkades Serentak maupun PAW setelah tanggal 9 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut telah disampaikan ke Desa agar segera mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades Antarwaktu.Terkait dengan anggaran dibebankan sepenuhnya pada APBDesa dan tidak ada bantuan dari APBD Kabupaten

Dan sebagai gambaran telah disusun draft Jadwal untuk Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu , dimulai tanggal 25 Oktober 2021 s/d 19 Januari 2022




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment