PURWOREJO BELUM MEMILIKI KAWASAN PERDESAAN
Rapat Koordinasi Pembagunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Purworejo Tahun 2022

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 24 Jun 2022, 07:49:23 WIB Pemerintahan
PURWOREJO BELUM MEMILIKI KAWASAN PERDESAAN

Drs. Nur Hidayati, MM (Sekretaris DPPPAPMD Kabupaten Purworejo) membuka jalannya Rakor Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 15 Juni 2022 di Aula DPPPAPMD. Rakor yang diikuti oleh perwakilan dari Kecamatan Bener, Loano dan Kaligesing; 12 Desa yang masuk Zona Penyangga Badan Pelaksana Otorita Borobudur di 3 Kecamatan; dihadiri pula oleh personil Bidang PKD serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo.
Pada kesempatan itu, Drs. Nur Hidayati, MM. menyampaikan sejak beberapa tahun terakhir di Kabupaten Purworejo belum ada satu pun kawasan perdesaan yang terbentuk. Selama ini di Purworejo baru terbentuk rintisan kawasan perdesaan, dan akhirnya tidak berlanjut hingga terbentuknya kawasan perdesaan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Untuk itu diharapkan adanya rakor pembangunan kawasan perdesaan yang diikuti oleh 3 Kecamatan beserta 12 Desa penyangga BPOB antara lain Kecamatan Bener: Jati, Medono, Pekacangan, Cacaban Lor, Cacaban Kidul, Benowo, dan Kalitapas; Kecamatan Loano: Sedayu, Ngargosari, dan Banyuasin Kembaran; Kecamatan Kaligesing: Ngadirejo dan Pucungroto, nantinya dapat mewujudkan kawasan perdesaan di Kabupaten Purworejo. 
Pada sesi selanjutnya, Kusairi, AP. MM. Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) menyampaikan materi Pembangunan Kawasan Perdesaan. Beberapa hal terkait aturan-aturan yang mendasari pembangunan kawasan perdesaan, pengertian dan kerangka dasar serta tujuan pembangunan kawasan perdesaan dijelaskan secara runtut. Hal pokok terkait proses pembangunan kawasan perdesaan yang diawali dari pemetaan potensi dan sumber daya Desa menjadi salah satu topik yang sangat ditekankan, yang dalam prakteknya pola pengusulan Kawasan Perdesaan secara Bottom Up Planning (perencanaan dari bawah) menjadi hal yang sangat dimungkinkan dalam proses pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Purworejo.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Adriyani, menyambung materi terkait pembangunan kawasan perdesaan. Dalam paparannya Adriyani menyampaikan beberapa pengalamannya mengikuti proses pembangunan kawasan perdesaan di beberapa kabupaten sebelum yang bersangkutan ditugasi selaku TAPM di Kabupaten Purworejo. Pada kesempatan itu Adriyani juga mulai melakukan pendataan potensi dan sumber daya Desa, sebagai bahan awal guna pengelompokkan desa-desa dalam satu kawasan berdasarkan potensi dan sumber daya yang dimiliki serta saling mendukung antara satu desa dengan desa yang lain. (PKD)
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment