
Breaking News
- Rakor Persiapan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kunjungan Kemendes PDT ke Kabupaten Purworejo
- Monitoring Rakon PKK dan Pengukuhan TP Posyandu Desa Se-Kecamatan Butuh
- Kepala DPPPAPMD Menghadiri Sidang Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tegalsari Kecamatan Bruno
- Rapat Koordinasi Rencana Tindak lanjut Program Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi KLA
- Monitoring, Rakon dan Pengukuhan Tim Pembina POSYANDU DESA se Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Bruno
- Rakor Forkopimda Kabupaten Purworejo
- Silaturahmi dan Halal Bihalal Bumdesma lkd se Kabupaten Purworejo
- Konferensi Dinas Kepala Desa Kecamatan Loano
Penanda tanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama
Penanda tanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara DPPPAPMD dengan Kejaksaan Negeri Purworejo
Berita Terkait
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO

Penanda tanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama , antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, dilaksanakan pada hari ; Selasa 17 Mei 2022 di Aula Kejaksaan Negeri Purworejo, di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo beserta jajarannya, juga Kepala Dinas DPPPAPMD Kabupaten Purworejo beserta Jajaran Struktural . Perjanjian Kerjasama meliputi perjanjian bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum yang ada di DPPPAPMD dan juga dapan membantu penyelesaian permasalahan hukum.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments