▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴
Breaking News
- Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak
- Co-Fasilitator Kegiatan Diskusi Penguatan Forum Anak LPKA Kelas 1 Kutoarjo
- Pertemuan Rutin GOW
- Pelatihan Pengelolaan dan Manajemen Sampah oleh Serat Kartini
- Belajar Bahasa Inggris Anak-Anak di Desa Pogung Kalangan
- Rapat Pansus 13 DPRD Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi TP. PKK Kabupaten Purworejo
- Penguatan Kelembagaan Posyandu 6 SPM Kecamatan Kutoarjo dan Kecamatan BayaP
- Pelatihan PARALEGAL Bagi Kader PKK Kabupaten Purworejo Hari Ketiga
- Survey Calon Lokasi TMMD di Desa Somoleter
Penanda tanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama
Penanda tanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara DPPPAPMD dengan Kejaksaan Negeri Purworejo
Berita Terkait
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- RAPAT KOORDINASI UPDATING DATA PRODESKEL DAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2024
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rakor TPPS Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2024
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Penanda tanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama , antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, dilaksanakan pada hari ; Selasa 17 Mei 2022 di Aula Kejaksaan Negeri Purworejo, di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo beserta jajarannya, juga Kepala Dinas DPPPAPMD Kabupaten Purworejo beserta Jajaran Struktural . Perjanjian Kerjasama meliputi perjanjian bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum yang ada di DPPPAPMD dan juga dapan membantu penyelesaian permasalahan hukum.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








