Konsultasi dan koordinasi DAK NF 2025, Penyelenggaraan PPE, KLA dan Dispensasi Perkawinan Anak
Konsultasi dan koordinasi DAK NF 2025, Penyelenggaraan PPE, KLA dan Dispensasi Perkawinan Anak

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 23 Des 2024, 09:22:54 WIB Pemerintahan
Konsultasi dan koordinasi DAK NF 2025, Penyelenggaraan PPE, KLA dan Dispensasi Perkawinan Anak

Konsultasi dan koordinasi DAK NF 2025, Penyelenggaraan PPE, KLA dan Dispensasi Perkawinan Anak Hari/Tanggal Selasa, 17 Desember 2024 Waktu 10.00 WIB s.d selesai di Ruang Ahmad Dahlan KEMENPPPA RI Jakarta Pusat. Peserta terdiri dari Kepala DP3APMD Kab. Purworejo beserta Bidang PPPA dan UPT PPA. Acara dibuka oleh Bapak ONO TARYONO dari Biro Perencanaan dan Keuangan KEMENPPPA RI Jakarta Pusat serta Bapak David dari Deputi Perlindungan Khusus Anak, Ibu Valenrina dari DEPUTI Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Lingkungan dan Ibu Dewi Sahara dari Satker Perlindungan Perempuan dan Anak. Perkenalan dan sambutan oleh Kepala DP3APMD Kab. Purworejo Bapak Laksana Sakti, A.P., M.Si . Tanya jawab oleh KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. tentang Dispensasi Perkawinan Anak
A. Belum ada pertimbangan UU dari MK tentang dispensasi perkawinan anak
B. Asdep PHPL pernah membuat buku saku penanggulangan tata cara dispensasi perkawinan anak
C. Tergantung masing-masing daerah ada yang membuat MoU asessment dispensasi perkawinan anak dengan Pengadilan Agama, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan atau yang lain sesuai kondisi daerah
D. Yang memberikan assesment tergantung kebijakan masing-masing daerah

4. Tanya jawab oleh Kepala UPT PPA Ibu Nurani Mulyaningsih, S.IP., M.AP. tentang DAK NF 2025
Faktor Kab. Purworejo tidak dapat DAK NF pada tahun 2023 dan 2024 yaitu :
A. Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada aplikasi SIMFONI PPA sangat rendah (60%)
B. Kabupaten Layak Anak (9%)
C. Penganugerahan Parahita Ekapraya (8%)
D. UPT PPA (15%)
E. Kemampuan fiskal (8%)

5. REKOMENDASI PELAKSANAAN KLA
A. Diharapkan mengikuti Evaluasi KLA tidak hanya untuk mengejar penghargaan, namun dalam upaya mempersiapkan gerterasi berkualitas dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045
B. Optimalisasi peran Pemerintah Kabupaten dalam fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP No. 12 Tahun 2017 dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui KLA di kabupaten/kota
C. Optimalisasi peran Gugus Tugas KLA di masing-masing kabupaten/kota sebagai sarana koordinasi, penyusunan perencanaan, melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KLA Gugus Tugas KLA
D. Memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik Partisipasi anak dalam pembangunan Forum Anak dilaksanakan secara lebih bermakna melalui
- Peningkatan kapasitas Forum Anak dan Fasilitatornya Pelibatan Forum Anak dalam perencanaan Pembangunan dan program KLA
- Memfasilitasi kegiatan Forum Anak dalam melaksanakan peran sbg 2P (Pelopor dan Pelapor)
- Pelaksanaan partisipasi anak dengan memastikan kode etik Pengemisangan SDM terlatih KLA Media promosi KLA ditingkatkan;
* Peningkatan kemitraan antar OPD dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui KLA
* Peningkatan sinergitas dengan LM & dunia usaha, media nasional & global dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui KLA




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment