Evaluasi Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
Hingga Minggu Ketiga April 2022 Permohonan Pencairan Bankeu Provinsi Jateng bagi Pemdes Masih Rendah

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 22 Apr 2022, 10:35:10 WIB Pemerintahan
Evaluasi Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022

Keterangan Gambar : Proses verifikasi dan evaluasi Rencana Penggunaan Dana dan Permohonan Pencairan Dana Bankeu Prov.Jateng


Berdasarkan data yang masuk hingga Minggu ketiga Bulan April 2022 masih banyak desa yang belum mengajukan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa baik bidang Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan maupun Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) tahun 2022. Bankeu sarpras pada tahun 2022 ini diberikan pada 215 Desa se Kabupaten Purworejo dengan total sebanyak 294 titik senilai Rp. 31.345.000.000,00 yang berarti ada kenaikan cukup signifikan dari tahun 2021 yang hanya 78 titik. Adapun bantuan operasional KPMD diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Purworejo senilai 2.345.000.000,00 atau Rp. 5.000.000,00 perdesa.

Sesuai data yang ada hingga minggu ketiga Bulan April ini, Bankeu Sapras untuk pemerintah desa yang masuk baru 54 titik dari 294 titik dan disampaikan ke Dinpermasdes Provinsi Jateng sebanyak 36 titik dari 294 titik Sehingga masih ada 240 titik Bankeu Sapras yang belum mengajukan RPD maupun permohonan dana. Sedangkan bankeu operasional KPMD sudah masuk sebanyak 37 Desa dan diajukan ke Dinpermasdes Provinsi sebanyak 27 Desa. Pemberian bantuan keuangan desa yang merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan pembangunan perdesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partisipasi masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat desa di Kabupaten Purworejo. Kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (pkd)
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment