![dinpermasdes](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/dpppapmd36221.jpg)
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2025
- Apel Pagi Hari Senin
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Percepatan LPJ Bantuan Keuangan
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Program TMMD Tahun 2025
- Rapat Terkait Rencana Investasi Pendirian Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 2025
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 2025
Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno
Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Pengunduran Diri Kepala Desa Karena Mendaftar Caleg0
- Rapat Koordinasi dan Finalisasi Raperbup Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 0
- Pembinaan BUMDesa Klasifikasi Tumbuh Kabupaten Purworejo Tahun 20230
- Rapat Tim Penyusun Perbup Pilkades hasil Fasilitasi dan Harmonisasi dari Dinper Prov.Jateng 0
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 20230
- Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Kades PAW) Desa Jeruken, Kecamatan Ngombol0
- Gelar Pengawasan Daerah di Kabupaten Purworejo Tahun 20230
- Workshop Pengelolaan Keuangan Desa0
- Rakor Penerima Bankeu BUMDesa dari Provinsi Jawa Tengah Tahun 20230
- Bimtek Aplikasi SIBAD (Sistem Informasi Bantuan Desa)0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO
![Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp-Image-2023-05-15-at-10_37_55.jpg)
Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemprov Jawa Tengah mengadakan Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno, Rabu (10/05/2023). Desa Karanggedang menjadi salah satu nominasi Desa Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, perwakilan KPK RI Rhino Haruno, perwakilan Inspektorat Provinsi Jateng Sumarijono, Inspektur Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan MPA, Sekdin DP3APMD Bagas Adi Karyanto Ssos MM, serta perwakilan Desa .
Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon mengapresiasi diadakannya Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi, sebagai salah satu upaya nyata dalam mencegah dan memberantas korupsi di semua lini. ”Dengan adanya bimtek ini, diharapkan desa lebih siap untuk menjadi Desa Antikorupsi. Tentu keberadaan Desa Antikorupsi ini tidak sebatas pada pemenuhan dokumen atau indikator, tapi lebih pada semangat antikorupsi dan menjaga integritas,” katanya. Dikatakan, desa merupakan embrio pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan elemen penting bagi kemajuan Indonesia. Jika menginginkan kemajuan Indonesia, maka yang utama dan penting dilakukan adalah memajukan desa.
Selaras amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurutnya Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. ”Besarnya dana desa dinilai rawan memunculkan tindakan koruptif, karena UU Desa belum sepenuhnya dipahami, luas dan karakteristik desa berbeda-beda, masih rendahnya kompetensi SDM aparat desa, rendahnya akuntabilitas serta rawan ditunggangi kepentingan politis,” ungkapnya.Sementara itu Rino Haruno mengatakan, diadakannya bimtek ini bertujuan untuk menyosialisasikan Indonesia bebas korupsi. Dikatakan bahwa sepanjang tahun 2015-2023 kasus korupsi yang menyangkut kepala desa. ”Tercatat ada 975 kepala desa terkena kasus yang akhirnya menjadi tersangka korupsi," ungkapnya.