SOSIALISASI SURAT MENTERI KEUANGAN RI NOMOR S-9/MK/PK/2025 dan SE PJ. SEKRETARIS DAERAH KAB. PURWOREJO NOMOR 400.10.2.4/5664/2025 PERIHAL PENYALURAN DANA DESA TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025
SOSIALISASI SURAT MENTERI KEUANGAN RI NOMOR S-9/MK/PK/2025 dan SE PJ. SEKRETARIS DAERAH KAB. PURWOREJO NOMOR 400.10.2.4/5664/2025 PERIHAL PENYALURAN DANA DESA TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 19 Jun 2025, 14:18:49 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI SURAT MENTERI KEUANGAN RI NOMOR S-9/MK/PK/2025 dan SE PJ. SEKRETARIS DAERAH KAB. PURWOREJO NOMOR 400.10.2.4/5664/2025 PERIHAL PENYALURAN DANA DESA TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025

SOSIALISASI SURAT MENTERI KEUANGAN RI NOMOR S-9/MK/PK/2025 dan SE PJ. SEKRETARIS DAERAH KAB. PURWOREJO NOMOR 400.10.2.4/5664/2025 PERIHAL PENYALURAN DANA DESA TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025. Acara dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025 di Commend Center Diskominfostasandi Kabupaten Purworejo. Acara dibuka oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo (yang diwakilkan), Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo (yang diwakilkan), Kepala Dinkukmp Kabupaten Purworejo (diwakili Sekretaris Dinas KUKMP), dan TA PM Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, berpesan kepada Desa untuk segera mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II TA. 2025 apabila desa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dilanjutkan dengan materi pertama yang disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, dalam materinya beliau menyampaikan progres Dana Desa Tahap I TA. 2025 yang telah 100% tersalurkan, kemudian syarat permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II TA. 2025 yang semula hanya 2, yaitu LRA Dana Desa Tahun 2024 yang bersumber dari OMSPAN dan LRA Dana Desa Tahap I TA. 2025 yang penyerapannya minimal 60% dan output 40% dari Dana Desa Tahap I TA. 2025 bertambah menjadi adanya Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ke Notaris serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari Kepala Desa, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI  Nomor S-9/MK/PK/2025dan SE Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.2.4/5664/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II TA. 2025. Materi kedua disampaikan oleh TA PM Kabupaten Purworejo tentang Pelaksanaan Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa, dalam materinya beliau menyampaikan bahwa ketahanan pangan yang ada di desa wajib dimasukkan dalam penyertaan modal Bumdesa/Bumdesma dan mendorong desa yang memiliki Bumdes agar segera mengurus akta badan hukum Bumdesanya. Sesi selanjutnya sesi tanya jawab dan sebelum sesi terakhir, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa berpesan kepada Pemerintah Desa agar melaksanakan kegiatan di desa yang bersumber dari Dana Desa dengan penuh tanggung jawab karena ini merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment