Rapat Koordinasi Tindaklanjut Permohonan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Desa Semawung Kecamatan Purworejo
Rapat Koordinasi Tindaklanjut Permohonan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Desa Semawung Kecamatan Purworejo untuk Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM)

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 27 Mei 2022, 08:10:28 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Tindaklanjut Permohonan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Desa Semawung Kecamatan Purworejo

Rapat Koordinasi tindaklanjut permohonan pemanfaatan tanah kas desa, Desa Semawung Kecamatan Purworejo untuk Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) beserta sarana pendukungnya. Rapat dipimpin subkor Keuangan Desa DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Hadir dalam Rakor tersebut dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, DPUPR Kabupaten Purworejo, DPMPTSP Kabupaten Purworejo, Kecamatan Purworejo,Kepala Desa Semawung Kecamatan Purworejo, Ketua Gapoktan Dadi Mukti Desa Semawung dan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo. Kesimpulan dari rapat koordinasi tersebut di atas setelah mendapat informasi dan masukan dari peserta rakor bahwa intinya permohonan izin Bupati terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa Semawung harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan amanat Pasal 27 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 tentang pengelolaan Aset Desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment