▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Launching Purworejo Corporate University (Corpu)
- Rapat Koordinasi Pembahasan dan Pembentukan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tingkat Kabupaten Tahun 2026 - 2030
- Monitoring Kegiatan Fisik TMMD di Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Redin
- Upacara Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
- Penyuluhan TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2026
- Penilaian Posyandu Tingkat Provinsi
- Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo terkait dengan Pengelolaan Dana Transfer Tahun Anggaran 2026
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya Tahun 2026
- Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2025
- Desk Kelengkapan Data Dukung 9 (sembilan) Tatanan Kabupaten/Kota Sehat (KKS)
Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP PPA bagi Kader Kecamatan dan Desa.
Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP PPA bagi Kader Kecamatan dan Desa.

Rabu, 7 Oktober 2026. Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo terus digenjot! Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP PPA bagi Kader Kecamatan dan Desa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para kader dan petugas di tingkat kecamatan hingga desa semakin sigap, paham hukum, responsif, dan siap bergerak ketika menghadapi persoalan perempuan dan anak.
Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.
Agenda utama kegiatan meliputi:
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum;
• Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA);
• Penguatan pemahaman dan keterampilan kader dalam menjalankan peran perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
Peserta kegiatan berasal dari unsur petugas RPPA Kecamatan dan Kader PPA Desa. Setiap kecamatan diminta menghadirkan 1 orang petugas RPPA Kecamatan serta 1 orang Kader PPA Desa dari 3 desa perwakilan. Kader dapat berasal dari unsur TP PKK Desa maupun pemuda perempuan yang mampu mengoperasikan komputer/laptop. Keterlibatan kader hingga tingkat desa menjadi sangat penting karena mereka merupakan salah satu ujung tombak dalam mengenali persoalan, melakukan pendampingan awal, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan.



