Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP PPA bagi Kader Kecamatan dan Desa.
Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP PPA bagi Kader Kecamatan dan Desa.

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 28 Okt 2026, 15:45:00 WIB Pemerintahan
Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP PPA bagi Kader Kecamatan dan Desa.

Rabu, 7 Oktober 2026. Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo terus digenjot! Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP PPA bagi Kader Kecamatan dan Desa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para kader dan petugas di tingkat kecamatan hingga desa semakin sigap, paham hukum, responsif, dan siap bergerak ketika menghadapi persoalan perempuan dan anak.

Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.
Agenda utama kegiatan meliputi:
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum;
• Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA);
• Penguatan pemahaman dan keterampilan kader dalam menjalankan peran perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.

Peserta kegiatan berasal dari unsur petugas RPPA Kecamatan dan Kader PPA Desa. Setiap kecamatan diminta menghadirkan 1 orang petugas RPPA Kecamatan serta 1 orang Kader PPA Desa dari 3 desa perwakilan. Kader dapat berasal dari unsur TP PKK Desa maupun pemuda perempuan yang mampu mengoperasikan komputer/laptop. Keterlibatan kader hingga tingkat desa menjadi sangat penting karena mereka merupakan salah satu ujung tombak dalam mengenali persoalan, melakukan pendampingan awal, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment