Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Purworejo
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Purworejo

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 16 Nov 2020, 13:34:59 WIB Pemerintahan
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Purworejo

Dalam rangka Bimbingan Teknis dan Konseling Perpajakan Bendahara Desa yang diprakarsai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Purworejo
Pelaksanan Bimbingan Teknis dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 22 Oktober 2020 untuk kurang lebih 90 Bendahara Desa yang dilaksanakan secara bertahap karena masih dalam Pandemi Covid 19, sehingga selama 3 (tiga) hari setiap harinya untuk 30 Orang. Disampaikan oleh Plt. Pratama bahwa sumber Pendapatan Daerah salah satunya adalah dari Sektor Pajak, yang nantinya juga akan kembali untuk Pembangunan Desa oleh karena itu mari kita merifres kembali dalam rangka untuk menggali pemasukan daerah agar kita bisa membangun. Di Indonesia karena sangat beragam dan berbagai suku namun karena Binika Tunggal Ika maka bangsa Indonesia dapat bersatu. Begitu juga dalam rangka Pembangunan di seluruh nusantara Pemerintah Pusat membuat formula dalam rangka untuk perimbangan Pembangunan secara profosional, karena luas wilayah yang cukup luas serta potensi dimasing-masing tidak sama, itulah maka dalam rangka pemerataan Pembangunan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat khususnya di desa dapat menikmati hasilnya.
Perlu kita sampaikan tentang Pengertian Keuangan Desa :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 
(Keuangan Desa merupakan semua penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APBDesa)
Pengelolaan Keuangan Desa adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Desa :
•    Sesuai semua tahapan PKD, tepat waktu, tepat anggaran dan sesuai  ketentuan yang berlaku 
•    transparan, partisipatif,  akuntabel dan disiplin anggaran ( 2 Januari -  31 Desember 
•    tepat lokasi, tepat persyaratan, tepat waktu penyaluran dan penyerapan, dan tepat sasaran/ penggunaan/kebutuhan, tepat  pertanggungjawaban dan pelaporannya
Patuhi PAJAK sesuai dengan Pelaksanaan Kegiatan atau ketentuan yang berlaku.
Perlu strategi Percepatan dan Ketrtiban Pelaksanaan Kegiatan Tahun berjalan dan KelancaraN Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran berikutnya :
1.    0ptimalisasi penyerapan Keuangan Desa (dapat terserap 100 %) (PADesa, ADD, DD, PDRD, Bantuan Keuangan Dari Propinsi/ Kabupaten dll)  dan  tepat waktu sesuai tahapan /waktu pencairan  serta pengelolaannya. 
2.    pencairan/penyerapan dana transfer Desa, paling lambat akhir Bulan Nopember tahun berjalan  atau                    mengacu jadwal pencairan/langkah-langkah /kebijakan percepatan   pencairan dari BPPKAD. 
3.    batas maksimal penyelesaian pelaksanaan kegiatan Desa Tahun Anggaran berjalan sampai dengan tanggal 15 Desember (dibuatkan Berita Acara dan dilampiri  keterangan/ alasan yang melatar belakangi), guna kepastian SILPA dan rencana penganggaran kembali/ pengalokasian kegiatan lanjutan dalam Tahun Anggaran berikutnya. 
4.    penyusunan SPJ dan pembayaran pajak-pajak   segera setelah kegiatan selesai dan  berdasarkan riiel  belanja Desa. 
5.    pembayaran diutamakan menggunakan SPP definitife setelah pekerjaan/ barang/jasa selesai atau diterima/diserahterimakan. 
6.    penyelesaian  SPJ dan  pelaporan-pelaporan  realisasi Dana Transfer Desa, perpajakan  dan/atau  pelaksanaan APBDesa  tahun berjalan  tepat waktu, paling lambat 31 Desember  (wajib selesai) 
7.    guna kelancaran, keamanan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun berikutnya, pertanggungjawaban keuangan desa wajib selesai dalam tahun anggaran berjalan (31 Desember), jangan  meninggalkan hutang baik administrasi (SPJ) maupun pembangunan fisik, kecuali merupakan kegiatan lanjutan
Saran bahwa sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, bayarlah pajak sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan yang tidak kalah pentingnya bahwa bayar pajak setelah kegiatan selesai jangan nunggu-nunggu akhir tahun karena telah ada dendanya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment