![dinpermasdes](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/dpppapmd36221.jpg)
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2025
- Apel Pagi Hari Senin
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Percepatan LPJ Bantuan Keuangan
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Program TMMD Tahun 2025
- Rapat Terkait Rencana Investasi Pendirian Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 2025
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 2025
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Purworejo
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan PUDHI Tahun 2020 lewat Zoom Metting0
- Penyerahan 50 Sertifikat PTSL oleh Pjs. Bupati Purworejo0
- Menerima kunjungan dari. Dinpermades kab Garut - Jabar dalam rangka study tiru perihal perda - perbup tentang Pilkades dan BPD.0
- Penyerahan 50 Sertifikat PTSL oleh Pjs. Bupati Purworejo0
- Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitasi Pencairan Dana Transfer ke Desa.0
- Meeting struktural DINPERMADES0
- Desk anggaran murni 20210
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 490
- Penerimaan tamu kaji banding dari Dinpermades Kabupaten Garut0
- Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 20210
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO
![Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Purworejo](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/bendahara_desa.jpg)
Dalam rangka Bimbingan Teknis dan Konseling Perpajakan Bendahara Desa yang diprakarsai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Purworejo
Pelaksanan Bimbingan Teknis dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 22 Oktober 2020 untuk kurang lebih 90 Bendahara Desa yang dilaksanakan secara bertahap karena masih dalam Pandemi Covid 19, sehingga selama 3 (tiga) hari setiap harinya untuk 30 Orang. Disampaikan oleh Plt. Pratama bahwa sumber Pendapatan Daerah salah satunya adalah dari Sektor Pajak, yang nantinya juga akan kembali untuk Pembangunan Desa oleh karena itu mari kita merifres kembali dalam rangka untuk menggali pemasukan daerah agar kita bisa membangun. Di Indonesia karena sangat beragam dan berbagai suku namun karena Binika Tunggal Ika maka bangsa Indonesia dapat bersatu. Begitu juga dalam rangka Pembangunan di seluruh nusantara Pemerintah Pusat membuat formula dalam rangka untuk perimbangan Pembangunan secara profosional, karena luas wilayah yang cukup luas serta potensi dimasing-masing tidak sama, itulah maka dalam rangka pemerataan Pembangunan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat khususnya di desa dapat menikmati hasilnya.
Perlu kita sampaikan tentang Pengertian Keuangan Desa :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(Keuangan Desa merupakan semua penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APBDesa)
Pengelolaan Keuangan Desa adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Desa :
• Sesuai semua tahapan PKD, tepat waktu, tepat anggaran dan sesuai ketentuan yang berlaku
• transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin anggaran ( 2 Januari - 31 Desember
• tepat lokasi, tepat persyaratan, tepat waktu penyaluran dan penyerapan, dan tepat sasaran/ penggunaan/kebutuhan, tepat pertanggungjawaban dan pelaporannya
Patuhi PAJAK sesuai dengan Pelaksanaan Kegiatan atau ketentuan yang berlaku.
Perlu strategi Percepatan dan Ketrtiban Pelaksanaan Kegiatan Tahun berjalan dan KelancaraN Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran berikutnya :
1. 0ptimalisasi penyerapan Keuangan Desa (dapat terserap 100 %) (PADesa, ADD, DD, PDRD, Bantuan Keuangan Dari Propinsi/ Kabupaten dll) dan tepat waktu sesuai tahapan /waktu pencairan serta pengelolaannya.
2. pencairan/penyerapan dana transfer Desa, paling lambat akhir Bulan Nopember tahun berjalan atau mengacu jadwal pencairan/langkah-langkah /kebijakan percepatan pencairan dari BPPKAD.
3. batas maksimal penyelesaian pelaksanaan kegiatan Desa Tahun Anggaran berjalan sampai dengan tanggal 15 Desember (dibuatkan Berita Acara dan dilampiri keterangan/ alasan yang melatar belakangi), guna kepastian SILPA dan rencana penganggaran kembali/ pengalokasian kegiatan lanjutan dalam Tahun Anggaran berikutnya.
4. penyusunan SPJ dan pembayaran pajak-pajak segera setelah kegiatan selesai dan berdasarkan riiel belanja Desa.
5. pembayaran diutamakan menggunakan SPP definitife setelah pekerjaan/ barang/jasa selesai atau diterima/diserahterimakan.
6. penyelesaian SPJ dan pelaporan-pelaporan realisasi Dana Transfer Desa, perpajakan dan/atau pelaksanaan APBDesa tahun berjalan tepat waktu, paling lambat 31 Desember (wajib selesai)
7. guna kelancaran, keamanan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun berikutnya, pertanggungjawaban keuangan desa wajib selesai dalam tahun anggaran berjalan (31 Desember), jangan meninggalkan hutang baik administrasi (SPJ) maupun pembangunan fisik, kecuali merupakan kegiatan lanjutan
Saran bahwa sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, bayarlah pajak sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan yang tidak kalah pentingnya bahwa bayar pajak setelah kegiatan selesai jangan nunggu-nunggu akhir tahun karena telah ada dendanya.