Fasilitasi Kegiatan Kecamatan Layak Anak dan Sosialisasi Desa Layak Anak Tahun 2024 Kecamatan Bener
Fasilitasi Kegiatan Kecamatan Layak Anak dan Sosialisasi Desa Layak Anak Tahun 2024 Kecamatan Bener

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 13 Mei 2024, 15:20:07 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Fasilitasi Kegiatan Kecamatan Layak Anak dan Sosialisasi Desa Layak Anak Tahun 2024 Kecamatan Bener

Fasilitasi Kegiatan Kecamatan Layak Anak dan Sosialisasi Desa Layak Anak Tahun 2024 pada hari Senin, 6 Mei 2024 pukul Waktu 13.00 WIB s.d. selesai di Aula Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Peserta terdiri dari Kades Se - Kecamatan Bener. Dalam kegiatan ini diisi Narasumber dari KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP dan KEPALA UPT PPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Nurani Mulyaningsih, S.IP., M.AP.

Hasil Pelaksanaan : 
1. Sambutan dan Pembukaan oleh Camat Bener Ibu Vivin Suryandari Feriyani, S.STP., MM.

2. Pemaparan materi oleh KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. yang menjelaskan definisi Desa / Kelurahan Layak Anak adalah Pembangunan Desa/Kelurahan  Yang Mengintegrasikan Komitmen Dan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Dunia Usaha di wilayah desa/kelurahan dalam rangka menghormati ,menjamin dan memenuhi hak anak yang  direncanakan dan dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Tujuan Desa / Kelurahan Layak Anak :
1. SEBAGAI UPAYA TRANSFORMASI KONSEP HAK ANAK KE DALAM KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN;
2. Terjaminnya hak anak.

Prinsip Hak Anak :
1. Non diskriminasi;
2. Terbaik untuk anak;
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang;
4. Menghargai pendapat anak.

Langkah pengembangan Desa / Kelurahan Layak Anak :
A. Komitmen : pengambilan keputusan dari sosialisasi , advokasi , fasilitasi, komunikasi, informasi dan edukasi);
B. Pembentukan Gugus Tugas : diketuai oleh Sekertaris /Tokoh Desa;
C. Pengumpulan Database KLA : untuk mengetahui besaran masalah anak untuk menentukan fokus program aksi;
D. Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan;
E. Mobilisasi Sumber Daya : tindak lanjut penyusunan Rencana aksi kegiatan secara holistik, terintegrasi dan berkelanjutan;
F. Pemantauan;
G. Pelaporan.

Tugas pokok gugus tugas KLA :
A. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;
B. Menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
C. Melakukan sosialisasi advokasi dan komunikasi informasi serta edukasi KLA;
D. Mengumpulkan data dasar;
E. Melakukan deseminasi data dasar;
F. Menentukan fokus dan prioritas program KLA yang disesuaikan dengan potensi daerah;
G. Menyusun RAK 5 tahun dan mekanisme kerja;
H. Melaksanakan penetrasi Rencana Aksi Kegiatan ke UPT SKPD terkait tentang pemenuhan hak anak;
I. Melakukan monev dan pelaporan minimal 1 tahun sekali

Dan hal yang harus dipenuhi Desa / Kelurahan :
A. Perdes terkait Desa Layak Anak dan Desa/kelurahan ramah Perempuan dan Peduli Anak (bisa jadi satu dengan memasukkan unsur ramah perempuan dan peduli anak) 2023/2024;
B. SK Tim Desa/Kelurahan Layak Anak 2023, 2024;
C. SK Tim Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak 2023, 2024;
D. SK PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) 2023-2025;
E. SK Forum Anak Desa/Kelurahan 2023-2025;
F. Data Pilah Gender;
G. Ketersediaan anggaran pemenuhan hak anak;
H. Mempunyai Fasilitas Informasi Layak Anak  (Perpustakaan/pojok baca/wifi)

3. Pemaparan materi oleh KEPALA UPT PPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Nurani Mulyaningsih, S.IP., M.AP. yang menjelaskan fungsi UPT PPA untuk melayani bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan perlindungan dari tindak kekerasan perempuan dan anak.

Dan tujuan UPT PPA yaitu melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Serta jenis-jenis layanan UPT PPA :
A. Pengaduan masyarakat
B. Pengelolaan kasus
C. Mediasi
D. Penjangkauan korban
E. Penampungan sementara
F. Pendampingan

Selain itu, sasaran UPT PPA :
A. Perempuan dan Anak yang memerlukan perlindungan terhadap kekerasan
B. Perempuan dan Anak yang memerlukan akses informasi mengenai kekerasan, dampak dari penanganannya
C. Perempuan dan Anak yang memerlukan data dan informasi tentang KDRT, Perlindungan anak dan bentuk kekerasan lainny




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment