![dinpermasdes](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/dpppapmd36221.jpg)
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2025
- Apel Pagi Hari Senin
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Percepatan LPJ Bantuan Keuangan
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Program TMMD Tahun 2025
- Rapat Terkait Rencana Investasi Pendirian Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 2025
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 2025
Fasilitasi Kegiatan Kecamatan Layak Anak dan Sosialisasi Desa Layak Anak Tahun 2024 Kecamatan Bener
Fasilitasi Kegiatan Kecamatan Layak Anak dan Sosialisasi Desa Layak Anak Tahun 2024 Kecamatan Bener
Berita Terkait
- Serah Terima Jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Purworejo dan Halal Bihalal Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Purworejo0
- Fasilitasi dan Pendampingan Peningkatan Capaian Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 20240
- Peringatan Hari Jadi BKOW Ke- 62 Tahun 20240
- PENGUKUHAN FORUM PARTISIPASI PUBLIK UNTUK KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN ANAK (PUSPA) DAN SEKOLAH PEREMPUAN CERDAS MASA KINI (SERAT KARTINI) KABUPATEN PURWOREJO DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KARTINI KE0
- Sosialisasi Pengembalian Anak Tidak Sekolah ke Sekolah serta Pendataan ATS kepada Desa/Kelurahan di Kecamatan Kemiri0
- Sosialisasi Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Kecamatan, Desa Layak Anak Kecamatan Butuh0
- Sosialisasi pengembalian Anak Tidak Sekolah ke Sekolah serta Pendataan ATS kepada Desa/Kelurahan Kecamatan Gebang0
- Sosialisasi pembentukan PUSPA dan SERAT KARTINI0
- Rapat Koordinasi Data Kekerasan Berbasis Gender dan Anak0
- RAKOR DATA PILAH GENDER DAN ANAK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 20240
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO
![Fasilitasi Kegiatan Kecamatan Layak Anak dan Sosialisasi Desa Layak Anak Tahun 2024 Kecamatan Bener](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp-Image-2024-05-06-at-15_13_40_1.jpg)
Fasilitasi Kegiatan Kecamatan Layak Anak dan Sosialisasi Desa Layak Anak Tahun 2024 pada hari Senin, 6 Mei 2024 pukul Waktu 13.00 WIB s.d. selesai di Aula Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Peserta terdiri dari Kades Se - Kecamatan Bener. Dalam kegiatan ini diisi Narasumber dari KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP dan KEPALA UPT PPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Nurani Mulyaningsih, S.IP., M.AP.
Hasil Pelaksanaan :
1. Sambutan dan Pembukaan oleh Camat Bener Ibu Vivin Suryandari Feriyani, S.STP., MM.
2. Pemaparan materi oleh KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. yang menjelaskan definisi Desa / Kelurahan Layak Anak adalah Pembangunan Desa/Kelurahan Yang Mengintegrasikan Komitmen Dan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Dunia Usaha di wilayah desa/kelurahan dalam rangka menghormati ,menjamin dan memenuhi hak anak yang direncanakan dan dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tujuan Desa / Kelurahan Layak Anak :
1. SEBAGAI UPAYA TRANSFORMASI KONSEP HAK ANAK KE DALAM KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN;
2. Terjaminnya hak anak.
Prinsip Hak Anak :
1. Non diskriminasi;
2. Terbaik untuk anak;
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang;
4. Menghargai pendapat anak.
Langkah pengembangan Desa / Kelurahan Layak Anak :
A. Komitmen : pengambilan keputusan dari sosialisasi , advokasi , fasilitasi, komunikasi, informasi dan edukasi);
B. Pembentukan Gugus Tugas : diketuai oleh Sekertaris /Tokoh Desa;
C. Pengumpulan Database KLA : untuk mengetahui besaran masalah anak untuk menentukan fokus program aksi;
D. Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan;
E. Mobilisasi Sumber Daya : tindak lanjut penyusunan Rencana aksi kegiatan secara holistik, terintegrasi dan berkelanjutan;
F. Pemantauan;
G. Pelaporan.
Tugas pokok gugus tugas KLA :
A. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;
B. Menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
C. Melakukan sosialisasi advokasi dan komunikasi informasi serta edukasi KLA;
D. Mengumpulkan data dasar;
E. Melakukan deseminasi data dasar;
F. Menentukan fokus dan prioritas program KLA yang disesuaikan dengan potensi daerah;
G. Menyusun RAK 5 tahun dan mekanisme kerja;
H. Melaksanakan penetrasi Rencana Aksi Kegiatan ke UPT SKPD terkait tentang pemenuhan hak anak;
I. Melakukan monev dan pelaporan minimal 1 tahun sekali
Dan hal yang harus dipenuhi Desa / Kelurahan :
A. Perdes terkait Desa Layak Anak dan Desa/kelurahan ramah Perempuan dan Peduli Anak (bisa jadi satu dengan memasukkan unsur ramah perempuan dan peduli anak) 2023/2024;
B. SK Tim Desa/Kelurahan Layak Anak 2023, 2024;
C. SK Tim Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak 2023, 2024;
D. SK PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) 2023-2025;
E. SK Forum Anak Desa/Kelurahan 2023-2025;
F. Data Pilah Gender;
G. Ketersediaan anggaran pemenuhan hak anak;
H. Mempunyai Fasilitas Informasi Layak Anak (Perpustakaan/pojok baca/wifi)
3. Pemaparan materi oleh KEPALA UPT PPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Nurani Mulyaningsih, S.IP., M.AP. yang menjelaskan fungsi UPT PPA untuk melayani bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan perlindungan dari tindak kekerasan perempuan dan anak.
Dan tujuan UPT PPA yaitu melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Serta jenis-jenis layanan UPT PPA :
A. Pengaduan masyarakat
B. Pengelolaan kasus
C. Mediasi
D. Penjangkauan korban
E. Penampungan sementara
F. Pendampingan
Selain itu, sasaran UPT PPA :
A. Perempuan dan Anak yang memerlukan perlindungan terhadap kekerasan
B. Perempuan dan Anak yang memerlukan akses informasi mengenai kekerasan, dampak dari penanganannya
C. Perempuan dan Anak yang memerlukan data dan informasi tentang KDRT, Perlindungan anak dan bentuk kekerasan lainny