Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)
Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 05 Mar 2021, 08:44:33 WIB Pemerintahan
Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)

Keterangan Gambar : Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)


Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)
Sekda Purworejo (Drs. Said Romadhon, MSi) membuka acara sosialisasi Program Sembko Tahun 2021 pada tanggal 03 Maret 2021 di Ruang Otonom Sekda Purworejo
bahwa bekerja untuk penanganan sosial diniati dengan:
a.    Ibadah,
b.    Jangan sampai ada masalah termasuk pendistribusian kartu kepada KPM
c.    Pelaksanaan Tahun 2020 menjadi evaluasi untuk Tahun 2021 jangan ada masalah yang sama terjadi kembali
d.    Jaga Protokol Kesehatan
e.    Seandainya terjadi masalah selesaikan sesuai dengan kewenangannya
f.    Taati aturan yang berlaku
Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa Tujuan program Sembako adalah sebagai berikut:
a.    Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
b.    Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;
c.    Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi; dan
d.    Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Manfaat program Sembako yang disalurkan secara nontunai adalah sebagai berikut:
a.    Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan serta penanganan kemiskinan ekstrem;
b.    Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial;
c.    Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan;
d.    Meningkatnya transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT);
e.    Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan;
f.    Dalam jangka panjang mencegah terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK); dan
g.    Sebagai jaring pengaman sosial (JPS) dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Pelaksanaan program Sembako yang disalurkan secara nontunai harus memenuhi prinsip:
a.    Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta e-Warong;
b.    KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program Sembako pada e-Warong terdekat;
c.    E-Warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan;
d.    E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM;
e.    Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan;
f.    Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM;
g.    Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM; dan
h.    Pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan program Sembako sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku.
Besaran manfaat program Sembako Rp200.000/KPM/bulan.
Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako di e-Warong
Penggunaan dana bantuan program Sembako:
a.    Hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako (mengakomodasi ketersediaan bahan pangan lokal).
b.    Tidak boleh digunakan untuk pembelian: minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, mie instan, makanan kaleng dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam bahan pangan yang diatur untuk program Sembako. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok.
Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria berikut:
a.    Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji t…




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment