![dinpermasdes](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/dpppapmd36221.jpg)
- Apel Pagi Hari Senin
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Percepatan LPJ Bantuan Keuangan
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Program TMMD Tahun 2025
- Rapat Terkait Rencana Investasi Pendirian Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 2025
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 2025
- Forum Konsultasi Publik Musrenbang Kecamatan Purwodadi
- Rapat Koordinasi Terkait Rencana Kerjasama dengan PT. Sidomuncul
Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)
Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)
Berita Terkait
- Desk Forum Lintas Perangkat Daerah0
- Daring Rapat Koordinasi Daerah dengan BKKBN Prov Jawa Tengah \"Bangga Kencana Th 2021\" 0
- Pembukaan tmmd sengkuyung tahap I TA 20210
- Vaksinasi Asn dan tenaga kontrak Dinpermades0
- Penyerahan SK pensiun BUP atas nama M. Bariyun TMT 01 Maret 2021 oleh sekretaris dinas0
- Pelaksanaan Ujian Kompetensi bagi pelamar calon tenaga kontrak Dinpermades0
- Sosialisasi kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap I TA 20210
- Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pembukaan tmmd sengkuyung tahap 1 tahun 2021 di ruang kepala dinpermades kab. Purworejo0
- Mengikuti Forum Perangkat Daerah di Inspektorat.0
- Pelaksanaan rapat koordinasi fasilitasi Raperbup Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO
![Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/sembako.jpg)
Keterangan Gambar : Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)
Program Sembako Tahun 2021 (Menghadiri Undangan Sosialisasi)
Sekda Purworejo (Drs. Said Romadhon, MSi) membuka acara sosialisasi Program Sembko Tahun 2021 pada tanggal 03 Maret 2021 di Ruang Otonom Sekda Purworejo
bahwa bekerja untuk penanganan sosial diniati dengan:
a. Ibadah,
b. Jangan sampai ada masalah termasuk pendistribusian kartu kepada KPM
c. Pelaksanaan Tahun 2020 menjadi evaluasi untuk Tahun 2021 jangan ada masalah yang sama terjadi kembali
d. Jaga Protokol Kesehatan
e. Seandainya terjadi masalah selesaikan sesuai dengan kewenangannya
f. Taati aturan yang berlaku
Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa Tujuan program Sembako adalah sebagai berikut:
a. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
b. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;
c. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi; dan
d. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Manfaat program Sembako yang disalurkan secara nontunai adalah sebagai berikut:
a. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan serta penanganan kemiskinan ekstrem;
b. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial;
c. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan;
d. Meningkatnya transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT);
e. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan;
f. Dalam jangka panjang mencegah terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK); dan
g. Sebagai jaring pengaman sosial (JPS) dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Pelaksanaan program Sembako yang disalurkan secara nontunai harus memenuhi prinsip:
a. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta e-Warong;
b. KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program Sembako pada e-Warong terdekat;
c. E-Warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan;
d. E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM;
e. Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan;
f. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM;
g. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM; dan
h. Pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan program Sembako sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku.
Besaran manfaat program Sembako Rp200.000/KPM/bulan.
Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako di e-Warong
Penggunaan dana bantuan program Sembako:
a. Hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako (mengakomodasi ketersediaan bahan pangan lokal).
b. Tidak boleh digunakan untuk pembelian: minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, mie instan, makanan kaleng dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam bahan pangan yang diatur untuk program Sembako. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok.
Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria berikut:
a. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji t…