▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Penguatan Organisasi Kepemudaan di 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Seleksi Ketat! 40 Calon Anggota FORKARE Purworejo Periode 2027-2028 Ikuti Tahap Wawancara Akhir
- Cegah Bullying Sejak Dini, DPPPAPMD Purworejo Gelar Sosialisasi di Apel Pagi SMPN 3 Purworejo
- Launching Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2026-2029
- Posyandu Sari Murni Desa Golok Meraih Juara III Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 Kategori Desa
- Workshop Psychological First Aid (PFA) bagi Guru SD
- Launching Purworejo Corporate University (Corpu)
- Rapat Koordinasi Pembahasan dan Pembentukan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tingkat Kabupaten Tahun 2026 - 2030
- Monitoring Kegiatan Fisik TMMD di Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Redin
- Upacara Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Launching Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2026-2029
Launching Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2026-2029

Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, mewakili Bupati menyerahkan Keputusan tentang Dewan Pengupahan & Lembaga Kerja Sama Tripartit pada Senin, 2 November 2026. Penyerahan tersebut sekaligus Launching Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2026-2029. Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi & Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di Hotel Sanjaya Purworejo ini selain dihadiri oleh perwakilan Perguruan Tinggi, SMK, dunia usaha, & Perangkat Daerah terkait, juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah. Yuli Ratna selaku Perencana Ahli Madya Disnaker Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal terkait ketenagakerjaan. Yuli memaparkan bahwa terkait dengan kaum perempuan, harus tetap produktif & menghasilkan pendapatan, meskipun tidak harus menjadi tenaga kerja di sektor formal. Meskipun ibu rumah tangga, namun diharapkan tetap bisa menghasilkan uang untuk membantu perekonomian keluarga. "Jadi kegiatan sosialisasi, pelatihan & kegiatan pemberdayaan perempuan lainnya, tetap harus dilakukan, "papar Yuli. ( Kpkd )



