Rapat Koordinasi Pembentukan Kecamatan Berdaya Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025
Rapat Koordinasi Pembentukan Kecamatan Berdaya Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 14 Agu 2025, 15:19:12 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Pembentukan Kecamatan Berdaya Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025

Rapat Koordinasi Pembentukan Kecamatan Berdaya Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB s.d. selesai di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo. Dihadiri oleh Pj.Sekretaris Daerah, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Perangkat Daerah terkait, Kepala UPT PPA, Camat se Kabupaten Purworejo, dan  Ketua TP. PKK Kabupaten Purworejo. Narasumber rapat koordinasi ini adalah Pj. SEKDA Kabupaten Purworejo Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.PA, dan Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, A.P., M.Si.

Pembukaan acara dan penyampaian materi oleh Pj. SEKDA Kabupaten Purworejo Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.PA. yang menyampaikan bahwa Kecamatan berdaya untuk mewujudkan visi Gubernur ”JAWA TENGAH SEBAGAI PROVINSI YANG BERKELANJUTAN UNTUK MENUJU INDONESIA EMAS 2045" melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan & perlindungan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan program intervensi yang menjadikan kecamatan sebagai pusat aktivitas dalam bentuk Kecamatan Berdaya. Bupati/Walikota agar menetapkan lokasi Kecamatan Berdaya pada 4 kecamatan paling lambat pada akhir Bulan  Juli 2025 sebagai pilot project dengan Keputusan Bupati/Walikota tentang Lokasi, Program Kegiatan dan Pelaksana Kecamatan Berdaya. Sampai akhir tahun 2025 seluruh kecamatan di wilayah Kab/Kota telah ditetapkan Kecamatan Berdaya.

Kecamatan Berdaya merupakan kecamatan yang menyatukan komitmen & sumber daya pemerintah, desa, masyarakat, & seluruh stakeholder pembangunan guna melindungi hak-hak perempuan, anak, disabilitas, serta memberdayakan ekonomi perempuan dan anak muda kreatif. Kecamatan Berdaya diharapkan mampu mengintegrasikan kepentingan/aspirasi dan hak-hak mereka dalam perncanaan pembangunan, pelayanan publik untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, serta berkelanjutan. Adapun ruang lingkup atau program dari Kecamatan Berdaya yaitu: Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak;Perlindungan Lansia dan Disabilitas;Program Taruna Karya Mandiri (Zilenial);dan Sport Center

Selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, A.P., M.Si. yang menyampaikan Konsep Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan. Rumah Pelindungan Perempuan & Anak (RPPA) adalah Sistem penyelenggaraan pelindungan perempuan & anak korban kekerasan atau pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) secara terpadu di tingkat kecamatan untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan mereka serta mendampingi dan menghubungkannya dengan layanan kesehatan, hukum, social, ekonomi, administrasi kependudukan dan program pelindungan social/penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, desa, masyarakat, dan/atau swasta. Sistem layanan RPPA Kecamatan terhubung dengan sistem pelindungan di tingkat Desa/Kelurahan, Kabupaten serta Provinsi dan merupakan satu kesatuan dari sistem pelindungan di tingkat Kabupaten/Kota.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment