![dinpermasdes](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/dpppapmd36221.jpg)
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2025
- Apel Pagi Hari Senin
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Percepatan LPJ Bantuan Keuangan
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Program TMMD Tahun 2025
- Rapat Terkait Rencana Investasi Pendirian Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 2025
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 2025
Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA)
Berita Terkait
- Pertemuan Rutin sekaligus Rapat Koordinasi GOW0
- Pelantikan Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Purworejo masa bakti 2022 - 2027.0
- Pengajian Akbar dalam rangka Peringatan Hari Lahir Ke- 77 Muslimat NU Tahun 2023. 0
- Kegiatan Rakor P2 TP2A0
- Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Tahun 20230
- Rakor Pusat Pembelajaran Keluaga (Puspaga) tingkat Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah0
- Ketua GOW beserta perwakilan pengurus telah menghadiri Pelantikan Pengurus DPC PWKI Kabupaten Purworejo0
- Peringatan HUT Ke- 59 Tahun 2023 Persatuan Istri Purnawirawan ( PERIP) Sekaligus Silaturahmi dan Halal Bihalal PERIP Cabang Purworejo.0
- Rakor Pengisian Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023 - 20270
- Seminar dengan Semangat Ibu Kartini, Perempuan Kuat, Hebat, Pasti dan Bijak dalam mengambil Keputusan serta Pengukuhan Pengurus dan Anggota GOW Kab. Purworejo Masa Bakti 2023 - 20280
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO
![Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp-Image-2023-06-09-at-16_11_54.jpg)
Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA)
Hari / tanggal : Jumat, 9 Juni 2023
Tempat : Ruang rapat Lt. 11 gedung KEMENPPPA RI Jakarta Pusat
Waktu : 09.30 WIB s.d. selesai
Peserta : Pansus 48 dan Setwan DPRD Kab. Purworejo, DPPPAPMD Kab. Purworejo, DINDIKBUD Kab. Purworejo
Hasil pelaksanaan :
Acara diterima oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Bapak Fatahilah beserta jajarannya.
Berikut point terpenting pembahasan :
1. Di pasal 6 point A berbunyi " peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan bagi anak ".
Yang dalam pembahasan kata " Pemerintah Pusat " dihapus, namun setelah dikonsultasikan tetap ada karena " Pemerintah Pusat " ikut serta dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan bagi anak di daerah.
2. Di pasal 19 point A berbunyi " wajib belajar 12 (dua belas) tahun pada pendidikan formal dan non formal ".
Untuk wajib belajar 12 tahun kewenangan provinsi, sedangkan kewenangan kabupaten hanya 9 tahun maka untuk bisa mendapat penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), bisa dicarikan dokumen / data dukung kebijakan provinsi tentang pengentasan anak tidak sekolah (ATS) yang dilaksanakan di kabupaten.