Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA)

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 12 Jun 2023, 14:38:46 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak

Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA)

Hari / tanggal : Jumat, 9 Juni 2023

Tempat : Ruang rapat Lt. 11 gedung KEMENPPPA RI Jakarta Pusat

Waktu : 09.30 WIB s.d. selesai

Peserta : Pansus 48 dan Setwan DPRD Kab. Purworejo, DPPPAPMD Kab. Purworejo, DINDIKBUD Kab. Purworejo

Hasil pelaksanaan :
Acara diterima oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Bapak Fatahilah beserta jajarannya.
Berikut point terpenting pembahasan :
1. Di pasal 6 point A berbunyi " peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan bagi anak ".
Yang dalam pembahasan kata " Pemerintah Pusat " dihapus, namun setelah dikonsultasikan tetap ada karena " Pemerintah Pusat " ikut serta dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan bagi anak di daerah.
2. Di pasal 19 point A berbunyi " wajib belajar 12 (dua belas) tahun pada pendidikan formal dan non formal ".
Untuk wajib belajar 12 tahun kewenangan provinsi, sedangkan kewenangan kabupaten hanya 9 tahun maka untuk bisa mendapat penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), bisa dicarikan dokumen / data dukung kebijakan provinsi tentang pengentasan anak tidak sekolah (ATS) yang dilaksanakan di kabupaten.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment