
- Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap 2 Tahun 2025 di Desa Cepedak Kecamatan Bruno
- Penilaian Kinerja Kabupaten Dalam Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jawa Tengah
- Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak di Sekolah SMA N 5 Purworejo
- Hari Kedua Workshop Perempuan Dalam Politik Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI) Kabupaten Purworejo
- Workshop Perempuan Dalam Politik Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI) Kabupaten Purworejo
- LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN UNTUK ANAK USIA DINI
- Forum Konsultasi Publik di Gedung PLUT DinKUKMP Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Pilot Project Posyandu 6 SPM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024
- Penyerahan Bantuan Modal Usaha bagi 51 Orang Mustahik Produktif
- Musyawarah Antar Desa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana Operasional Bumdesma Bruno Berkah Manunggal LKD Kecamatan Bruno
Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA)
Berita Terkait
- Pertemuan Rutin sekaligus Rapat Koordinasi GOW0
- Pelantikan Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Purworejo masa bakti 2022 - 2027.0
- Pengajian Akbar dalam rangka Peringatan Hari Lahir Ke- 77 Muslimat NU Tahun 2023. 0
- Kegiatan Rakor P2 TP2A0
- Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Tahun 20230
- Rakor Pusat Pembelajaran Keluaga (Puspaga) tingkat Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah0
- Ketua GOW beserta perwakilan pengurus telah menghadiri Pelantikan Pengurus DPC PWKI Kabupaten Purworejo0
- Peringatan HUT Ke- 59 Tahun 2023 Persatuan Istri Purnawirawan ( PERIP) Sekaligus Silaturahmi dan Halal Bihalal PERIP Cabang Purworejo.0
- Rakor Pengisian Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023 - 20270
- Seminar dengan Semangat Ibu Kartini, Perempuan Kuat, Hebat, Pasti dan Bijak dalam mengambil Keputusan serta Pengukuhan Pengurus dan Anggota GOW Kab. Purworejo Masa Bakti 2023 - 20280
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO

Mendampingi konsultasi Pansus 48 DPRD Kabupaten Purworejo terkait dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 10 tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA)
Hari / tanggal : Jumat, 9 Juni 2023
Tempat : Ruang rapat Lt. 11 gedung KEMENPPPA RI Jakarta Pusat
Waktu : 09.30 WIB s.d. selesai
Peserta : Pansus 48 dan Setwan DPRD Kab. Purworejo, DPPPAPMD Kab. Purworejo, DINDIKBUD Kab. Purworejo
Hasil pelaksanaan :
Acara diterima oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Bapak Fatahilah beserta jajarannya.
Berikut point terpenting pembahasan :
1. Di pasal 6 point A berbunyi " peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan bagi anak ".
Yang dalam pembahasan kata " Pemerintah Pusat " dihapus, namun setelah dikonsultasikan tetap ada karena " Pemerintah Pusat " ikut serta dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan bagi anak di daerah.
2. Di pasal 19 point A berbunyi " wajib belajar 12 (dua belas) tahun pada pendidikan formal dan non formal ".
Untuk wajib belajar 12 tahun kewenangan provinsi, sedangkan kewenangan kabupaten hanya 9 tahun maka untuk bisa mendapat penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), bisa dicarikan dokumen / data dukung kebijakan provinsi tentang pengentasan anak tidak sekolah (ATS) yang dilaksanakan di kabupaten.